Nasional

Bayaran Manggung Rossa di Acara DNA Pro Disita Penyidik Bareskrim

PASUNDAN NEWS – Polisi terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro yang menyeret artis di Tanah Air.

Sejumlah artis dan publik figur bahkan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Salah satu artis yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri yakni Sri Rossa Roslaina.

Artis yang akrab disapa Rossa ini mengakui bahwa dirinya pernah mengisi acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali.

Terkait bayaran, Rossa menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan uang bayaran hasil menyanyi yang diterimanya kepada penyidik.

“Insya Allah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti,” ujar Rossa.

Usai menjalani pemeriksaan, Rossa masih enggan untuk membeberkan terkait jumlah uang yang diterimanya.

“Jika ada yang harus dikembalikan, maka saya juga akan mengembalikan sesuai dengan jumlah yang harus dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rossa memberikan klarifikasi terkait kabar hubungan dirinya dengan para petinggi DNA Pro.

Menurut kekasih Afgan itu, hubungan yang terjadi hanya profesional kerja.

“Ditanya keterkaitannya apa, saya bilang saya hanya nyanyi di acara DNA Pro, satu kali,” kata Rossa dikutip Pasundannews dari PMJ News.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rossa juga menjelaskan bahwa dirinya tak membawa barang bukti terkait pemeriksaan mengenai DNA Pro tersebut.

Pasalnya, keterlibatan dirinya dengan DNA Pro murni sebatas profesional sebagai penyanyi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Berdasarkan laporan polisi, sebanyak tujuh orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Boim)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Aktivis Mahasiswa Ciamis Pertanyakan Sikap RS Permata Bunda yang Tak Responsif Atas Keluhan Pasien

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Aktivis mahasiswa Ciamis, Ade Maulana Yusuf mempertanyakan sikap Rumah Sakit Permata…

35 menit ago

Liga Inggris 2023/2024, Tottenham vs Arsenal : 2-3

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Liga Inggris musim 2023/2024 pertemukan Tottenham Hotspur dengan Arsenal di pekan…

2 jam ago

Liga 3 Putaran Nasional, Berikut Target PSGC Ciamis di Laga Perdana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Liga 3 putaran nasional segera dimulai pada Senin 29 April 2024.…

3 jam ago

Kodim 0625 Pangandaran Laporkan Dampak Gempa  Garut

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625 Pangandaran melaporkan dampak gempa bumi berkekuatan 6,5 magnitudo yang…

3 jam ago

Gempa Garut, Tagana dan BPBD Ciamis Evakuasi Sejumlah Rumah Warga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Garut berkekuatan 6.5 skala richter terjadi…

16 jam ago

Halal Bihalal MUI bersama Pemdes Kalipucang, Warga Ikut Antusias

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Halal bihalal MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama Pemerintah Desa Kalipucang, Kecamatan…

18 jam ago