Anggota DPRD Ciamis, Mohamad Ijudin, M.Pd menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi anti judi online dan pinjaman online yang di selenggarakan oleh mahasiswa KKN Universitas Galuh Ciamis bertempat di GOR Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Mohamad Ijudin, M.Pd selaku anggota DPRD Ciamis kampanyekan pencegahan judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol).

Mohamad Ijudin atau akrab disapa Kang Ijudin hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh mahasiswa KKN Universitas Galuh (Unigal) Ciamis di GOR Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, pada Kamis (10/10/2024).

Dalam pemaparannya, Kang Ijudin menjelaskan bahwa rentannya masyarakat terpapar judol dan pinjol ilegal  disebabkan karena ketidaksiapan menghadapi era digital.

“Karena ketidaksiapan masyarakat menerima revolusi industri atau perkembangan zaman di era digital seperti saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa di sisi lain masyarakat juga seringkali termakan berita-berita hoaks yang terjadi.

“Sehingga mengakibatkan kecenderungan masyarakat terhadap kehidupan sosial yang tidak terjaga dan terjebak dalam hal-hal negatif,” katanya.

Sejurus dengan itu, Kepala Desa Karangkamulyan Uus Uswandi menambahkan, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi dan pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak masuk dan terjebak dalam bahayanya lingkaran judol dan pinjol Ilegal,” jelasnya.

Ia meneruskan, era digital saat ini juga perlu dibarengi dengan kemampuan literasi digital.

Apabila tidak mampu menghadapi dampak negatifnya, akan terjerumus dalam kemajuan zaman.

“Maka dari itu, judol pinjol ilegal dan digitalisasi merupakan suatu keterkaitan yang harus diwaspadai oleh semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber selanjutnya Ipda Syakur, S.H., turut menambahkan bahwa di antara dampak judi online yaitu dapat membuat otak rusak, kecanduan dan merusak ekonomi.

“Dapat juga mengakibatkan terjadinya tindak pidana kriminal dan merusak mental seseorang,” ucapnya.

Hal senada disampaikan perwakilan Mahasiswa KKN Desa Karangkamulyan, Aji Kurniawan.

Ia berharap sosialisasi terkait judol dan pinjol ilegal ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini menjadi pemahaman yang utuh dan bermanfaat bagi masyarakat yang dipandu oleh para narasumber yang expert dalam bidang tersebut,” tutupnya.

(Hendri/PasundanNews.com)