Ragam

Kuasa Hukum: Penembakan yang di Lakukan Irfan untuk Melerai Bukan Melukai

PASUNDANNEWS.COM, MAJALENGKA – Kuasa hukum Irfan Nur Alam yang terdiri dari H. Dadan Taufik, Diarson Lubis, Dr. Kristiwanto dan Gunawan menegaskan kejadian terkait dugaan penembakan yang dilakukan kliennya tidaklah seperti yang ramai diberitakan.

Dadan Taufik menyatakan kejadian tersebut tidak ada hubungannya juga dengan kebijakan Pemkab Majalengka. Tapi murni masalah hutang piutang.

“Ini tidak ada hubungannya dengan masalah perizinan yang dilakukan Pemkab. Penembakan juga dilakukan untuk melerai bentrokan fisik, dan tidak dilakukan untuk mencederai siapapun,” ucapnya saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Majalengka, Rabu (13/11/2019).

Dadan menjelaskan, peristiwa yang terjadi malam itu bukanlah faktor kesengajaan namun murni insiden di luar dugaan kliennya, mengingat saat ini kliennya tengah berada di Bandung.

“Saat itu kelompok Panji Pamungkasandi mendatangi rumah Irfan. Guna menghindari bentrok fisik di lokasi (rumah Irfan di Cijati) tersebut, dirinya meminta agar massa yang dibawa panji beralih ke tempat lain,” jelasnya.

Tiba di Majalengka lanjut Dadan, Irfan mendapati massa dari kedua kubu, antara pendukung Panji dan pendukung klienya sudah terlibat adu jotos.

“Guna melerai keributan yang lebih besar maka klienya terpaksa mengeluarkan senpinya dan menembakanya ke atas sebagai bentuk peringatan. Tapi saat itu Panji berusaha merebutnya hingga akhirnya mengenai tangannya,” terang Dadan.

Terkait faktor keributan, Dadan menyatakan hal itu terkait utang piutang antara PT Laskar Makmur Sadaya dengan Panji Pamungkasandi dalam mengurusi perizinan ke Pertamina. Hal itu sesuai dengan surat perjanjian pembangunan proyek SPBU Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU atas nama PT Laskar Makmur Sadaya Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, yang dipimpin Danil Rezal Prilian dan bukan kliennya. Ini pun hanya dipinjam perusahaan oleh HW melalui AS.

“Kejadian ini berkaitan dengan pembuatan SPBU. Itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan hutang piutang klien kami, Irfan Nur Alam,” paparnya.

Selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab majalengka, Irfan merupakan Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Majalengka. Ia memiliki senjata api legal dan dikeluarkan Mabes Polri, dan diperuntukan untuk membela diri.

“Senpi itu diperoleh melalui prosedur yang benar. Mulai pendaftaran sampai test sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senpi,” ungkap Dadan.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

19 menit ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

29 menit ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

44 menit ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

2 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

5 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

15 jam ago