BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kabupaten Pangandaran menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Daftar Pemilih untum Pilkada Serentak 2024, Kamis (13/6/2024).
Menurut Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Divisi Datin (Data dan Informasi).
Ia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih ini merupakan tahapan penting dalam rangka memastikan data pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Karena data pemilih Ini betul-betul data yang akurat, mutakhir dan komperehensif,” ujarnya.
Muhtadin menjelaskan, data yang akurat yaitu data yang sesuai di lapangan, kemudian mutakhir merupakan data yang paling clear terakhir.
“Kita akan melakukan sinkronisasi antara DP4 data potensial penduduk pemilih dalam Pilkada, kita sinkoronisasikan dengan Disdukcapil,” jelasnya.
Dalam hal ini, KPU juga melakukan cek lapangan secara langsung melalui mekanisme pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Dengan mekanisme ini, kita akan melakukan pencoretan terhadap data penduduk yang dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat (TMS), bisa karena meninggal, pindah alamat dan lainnya,” kata Muhtadin.
Kemudian, lanjut Muhtadin, pihaknya akan mencatat bagi pemilih yang belum tercatat di dalam DP4, dan menandai yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki E-KTP.
Muhtadin juga menjelaskan bahwa data tersebut secara komprehensif bisa digunakan oleh semua pihak sebagai sumber rujukan.
“Data ini menjadi sumber rujukan semua kepentingan lembaga, termasuk partai politik, tim kampanye pasangan calon, untuk kepentingan pemilih,” papar Muhtadin.
Syarat Menjagi Petugas Pantarlih
Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, syarat untuk menjadi petugas Pantarlih, tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“Pertama pada aspek pendidikan. Tetapi yang terpenting itu tidak menjadi anggota partai politik, dan kesanggupan bekerja serta mampu mengoperasikan aplikasi dengan hp anroid,” paparnya.
Menurut Divisi Datin, Mega Maulida menambahkan, pihaknya membutuhkan ribuan petugas Pantarlih untuk Pilkada Pangnadran 2024.
“Yang sudah ditetapkan yaitu 1.228 orang, dan petugas akan mendapatkan fasilitas seperti name tag, topi, rompi dan honor,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, jumlah petugas Pantarlih kali ini ada perbedaan dibanding pemilu atau pilpres kemarin.
“Biasnya petugas pantarlih 1 TPS itu 1 orang, tetapi bagi yang jumlah DPT nya lebih dari 400 orang. Maka, Pantarlih nya boleh 2 orang,” ungkap Mega.
Mega menyebutkan, lamanya tugas Pantarlih itu selama tahapan pemutakhiran data pemilih atau selama1 bulan, mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Mega juga mengungkapkan bahwa kendala yang sering dihadapi oleh Pantarlih ketika calon pemilih sulit ditemui.
Sehingga pada saat coklit petugas harus berulang-ulang mendatangi rumahnya. Karena petugas tak bisa cocokan data tanpa bertemu dengan pemilih,” kata Mega.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)