Komisi D DPRD Ciamis adakan pertemuan dengan para Kepala SMPN di wilayah komisariat 6 di SMP Negeri 1 Purwadadi. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Komisi D DPRD Ciamis singgung soal perlindungan profesi guru.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan para Kepala SMPN di wilayah komisariat 6, Kecamatan Lakbok, Purwadadi, Banjarsari dan Banjaranyar.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Purwadadi, pada Rabu (30/10/2024).

Ketua Komisi D DPRD Ciamis Jenal Aripin mengatakan, ada 2 hal yang disampaikan kepada 13 Kepala SMPN yang ada di wilayah komisariat 6.

“Pertama terkait dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/PID/2013 dan kedua soal netralitas guru sebagai ASN menghadapi Pilkada,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam putusan itu menyebutkan jika guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

“Kenapa kita sosialisasikan terkait putusan MA 1554, itu berkaitan dengan kondisi dunia pendidikan yang terjadi saat ini,” imbuhnya.

Jenal mengungkapkan permasalahan hukum yang  menimpa guru honorer di Konawe Selatan, yang dituduh menganiaya muridnya, lalu dilaporkan.

“Tentu ini menjadi perhatian banyak pihak,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kondisi guru dilaporkan ke penegak hukum juga terjadi di Majalengka tahun 2013 silam.

Seorang guru SMA bernama Aop, sempat divonis hukuman percobaan gara-gara memangkas rambut muridnya saat razia rambut gondrong.

Aop dilaporkan dengan tuntutan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Beruntungnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis yang menimpa Aop. Aop tidak terbukti bersalah.

Sebagai guru, hal tersebut merupakan tindakan pendisiplinan yang tidak mengarah ke pidana.

Komisi D DPRD Ciamis Soal Perlindungan Profesi Guru

Mengenai adanya Yurisprudensi MA No 1554 K PID/2013, guru di Ciamis tidak perlu takut dalam proses mendidik siswa.

Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2008 sebagai aturan turunan dari UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan, perlindungan terhadap profesi guru.

“Dalam pasal 39 di PP itu disebutkan jika guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak yang ditetapkan guru, tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran,” paparnya.

“Jadi jangan takut melakukan pendisiplinan anak, asalkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengarah ke tindakan pidana,” tambah Jenal.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi D, Nur Muttaqin menambahkan pihaknya sebagai wakil rakyat, memberikan spirit kepada para guru, dalam rangka penegakan kedisiplinan dan etik siswa.

“Jadi ulah hariwang, ulah sieun (jangan khawatir, jangan takut). Berdasarkan yurisprudensi itu, guru tidak bisa diadukan dan menerima tuntutan dalam proses pendisiplinan siswa. Mendisiplinkan siswa di sekolah itu adalah tugas guru,” ujar Nur Muttaqin.

Sementara itu, anggota Komisi D lainnya Wagino Toyib berharap, dalam mendisiplinkan siswa guru harus menjadi contoh terlebih dahulu.

“Misalnya siswa harus disiplin tepat waktu datang ke sekolah. Itu harus diberikan contoh dulu oleh gurunya. Intinya harus juga menjadi suri tauladan,” ucap politisi PKB tersebut.

Wagino juga menekankan terkait netralitas tenaga pendidik dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Ia pun berharap, ASN guru tidak ikut-ikutan berpolitik praktis.

Kendati demikian, Wagino berharap para guru bisa ikut mensukseskan proses demokrasi yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

(Herdi/PasundanNews.com)