Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pangandaran, Yadi Setiadi. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pangandaran, Yadi Setiadi, membantah pernyataan Kasi Bimas Islam Kemenag Pangandaran  yang menyebut data nikah siri berada di Disdukcapil.

Yadi menegaskan bahwa tidak ada data spesifik terkait nikah siri di instansinya.

“Yang ada itu jika pasangan yang menikah siri melapor untuk membuat Kartu Keluarga (KK). Dalam KK tersebut akan tercantum status ‘Kawin Tidak Tercatat’,” ujar Yadi, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga : Pangandaran Darurat Nikah Siri, Ini Tanggapan Kasi Bimas Islam Kemenag 

Menurutnya, memang ada pasangan yang mengurus KK dengan status kawin tidak tercatat, tetapi tidak semua data pernikahan siri otomatis tersimpan di Disdukcapil.

“Kami tidak memiliki jumlah pasti pasangan yang menikah siri. Data pada tahun 2024 pun harus dihitung dulu.” tambahnya.

Kendati demikian, Yadi juga mengakui bahwa tidak semua pasangan yang menikah siri mengurus KK.

Ia menjelaskan bahwa alasan di balik hal tersebut bisa bermacam-macam, mulai dari ketidaktahuan hingga faktor kesengajaan.

“Dari pihak pasangan sendiri mungkin ada yang tidak tahu atau memang sengaja tidak membuat KK,” pungkasnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)