Tata cara pembukaan kartu Anggota Perpustakaan Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Menjadi anggota perpustakaan di Kabupaten Ciamis kini semakin mudah.

Untuk diketahui, perpustakaan memang memiliki peranan penting untuk memajukan pendidikan masyarakat.

Dengan banyaknya koleksi buku ilmu pengetahuan yang ada di perpustakaan, masyarakat dapat dengan mandiri dan bebas untuk mempelajari apa yang ingin di ketahui.

Berkaitan dengan ini, Perpustakaan Daerah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Ciamis bisa menjadi alternatif.

Bagi pemustaka yang ingin meminjam buku, wajib memiliki kartu keanggotaan, sebagaimana mengutip laman resmi Dispusip Kabupaten Ciamis, Senin (15/7/2024).

Jika belum memilikinya, bisa membuatnya terlebih dahulu dan hanya perlu menyiapkan dan menunjukkan e-KTP/NIK.

Bagi yang belum memiliki e-KTP seperti pelajar, tetap bisa mendaftar dan bersedia mengikuti tata tertib dan peraturan yang berlaku.

Pendaftarannya cukup mudah, hanya dengan datang langsung ke Perpustakaan Daerah Kabupaten Ciamis

Atau bisa dengan cara melakukan pendaftaran online. Untuk pendaftarannya gratis dan tidak di pungut biaya apapun.

Berikut ini cara pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Kabupaten Ciamis secara Online :

1. Kunjungi website : inlislite.perpusciamis.id/pendaftaran
2. Klik “Lanjutkan Registrasi”
3. Isi Pendaftaran Anggota Online sesuai dengan NIK KTP
4. Di kolom Anggota, pilih “Penduduk Ciamis (Umum)” jika kamu penduduk Kabupaten Ciamis, selain itu pilih “Bukan Penduduk Kabupaten Ciamis” untuk yang tidak memiliki NIK KTP Kabupaten Ciamis.
5. Klik centang di kolom kotak ” Saya menyatakan data yang di isi benar…” jika isi formulir sudah selesai
6. Setelah itu kamu sudah terdaftar sebagai Anggota Perpustakaan Kabupaten Ciamis.
7. Silahkan menghubungi petugas layanan keanggotaan untuk mendapatkan kartu Anggota disertai dengan menunjukkan KTP (bagi penduduk Ciamis) atau menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa disertai dengan KTP (bagi penduduk yang berasal dari luar kabupaten Ciamis).

(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKonsolidasi BKPSDM-BKD Kabupaten/Kota, Sekda Jabar : Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Artikulli tjetërDeklarasi Netralitas ASN di Pilkada Pangandaran 2024, Sekda Kusdiana : Jaga Integritas