Poto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi.

Bandung, Pasundannews.com – Banyak peserta Program Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan.

Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan. Jika dana pembelian pelatihan tidak di gunakan dan melewati batas waktu yang di tentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya di cabut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi melaporkan. Banyak penerima di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.

“Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta,” kata Taufik.

“Jika tidak mengikuti pelatihan. Insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan tidak bisa di ambil. Penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya,” imbuhnya.

Jabar Intens Sosialisasi Tahapan Pelatihan

Guna meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompentensi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mensosialisasikan tahapan pelatihan secara masif.

Taufik menuturkan, selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi seperti billboard milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota, sosialisasi bakal di lakukan via aplikasi Sapa Warga, sehingga Ketua RW dapat mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan nominal yang di anggarkan.

“Tahun ini, kami juga akan mendapatkan data penerima Kartu Prakerja di Jabar dari Kemnaker. Dengan begitu, kami bisa memonitoring dan mendorong penerima untuk mengikuti pelatihan,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengimbau kepada peserta Program Kartu Prakerja untuk segera membeli pelatihan di berbagai digital platform yang tersedia.

“Jadi misalnya, kalau teman teman mendaftar ya segera di manfaatkan bantuan itu. Sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, kalau sudah satu bulan teman teman sudah di SK kan dan sudah dapat SMS, tapi tidak menggunakan, maka sesuai dengan peremenko kita tarik dan kita realokasikan untuk peserta yang lain,” tuturnya, Minggu (28/3/2021) lalu.

Sebagai informasi, Gelombang 17 akan segera di buka. Alokasi dana gelombang 17 tersebut berasal dari peserta gelombang 12 hingga gelombang 16 yang tak membelanjakan dana pelatihan dan di cabut kepesertaannya.