Bandung Raya

Ikatan Cendikia Adakan Aksi Penolakan Deklarasi KAMI di Grand Pasundan Hotel

BANDUNG, PASUNDANNEWS – Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kembali menuai penolakan dari golongan mahasiswa yang menamakan dirinya Ikatan Cendikia Cipayung (ICC), Minggu siang (6/9).

Aksi yang di ikuti puluhan mahasiswa ini di koordinatori oleh Asep Sahyudin. Pada orasinya ia mengatakan bahwa Deklarasi KAMI di tidak tepat di masa pandemi Covid-19.

“Di masa pandemi seperti ini tidak tepat melakukan Deklarasi dan seharusnya mereka mengerti kondisi Indonesia saat ini yang sedang mengalami kesulitan ekonomi karena dampak Covid-19”. Ujar Asep dalam orasinya.

Ia menambahkan seharusnya masa adaptasi kebiasaan baru adalah awal pertumbuhan ekonomi yang seharusnya tetap menjaga protokol kesehatan.

“Sangat disayangkan masyarakat Kota Bandung yang sedang memulai pemulihan ekonomi harus dihadapkan dengan deklarasi yang mengumpulkan ribuan orang yang akan menimbulkan kluster baru covid-19.

Kemudian mereka menilai Grand Pasundan Hotel sebagai penyedia tempat deklarasi tersebut lebih mementingkan profit dari pada keselamatan masyarakat kota Bandung.

“Manajemen Hotel Grand Pasundan seharusnya bisa menilai mana kegiatan yang dapat menimbulkan kluster baru Covid-19 mana yang tidak, sangat disayangkan mereka ternyata sama saja, lebih mementingkan profit”, Lanjut Asep dalam orasinya.

Sebelumnya dari informasi yang beredar bahwa Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan melaksanakan deklarasi di Hotel Grand Pasundan pada senin pagi (7/9).

Selain itu ICC meminta agar pihak manajemen Grand Pasundan Hotel dapat menghadap mereka dan memberikan pernyataan terkait penyediaan tempat untuk deklarasi.

“Kami meminta manajemen Grand Pasundan Hotel dapat menghadap kami, menjelaskan apakah sudah mendapatkan rekomendasi terkait sebagai penyedia tempat deklarasi”.

Pada rilis aksinya, ada beberapa tuntutan ICC diantaranya.

1. Meminta manajemen Grand Pasundan Hotel tidak memberikan izin tempat deklarasi KAMI karena dinilai ilegal serta tidak mendapatkan rekomendasi gugus tugas Covid-19.

2. Menuntut Kapolrestabes Bandung agar dengan tegas tidak memberikan izin deklarasi KAMI di kota Bandung.

3. Menuntut gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 tingkat provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung untuk tidak memberikan izin dan atau membubarkan acara deklarasi tersebut agar tidak menimbulkan kluster baru serta sebagai komitmen terhadap bangsa dan negara serta masyarakat Indonesia yang selama ini sudah sangat menderita akibat wabah covid-19 yang berkepanjangan.

4. Menghimbau masyarakat agar tidak ikut serta dalam deklarasi KAMI karena akan berdampak terbentuknya klaster baru Covid-19. (joe)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Maju di Pilkada Kota Banjar 2024, H. Supriana Rapatkan Barisan Bersama PKB

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - H. Supriana menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon wakil walikota Banjar ke…

8 jam ago

Lolos Tahap Administrasi, Sebanyak 460 Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Ciamis Jalani Tes CAT

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis menggelar Tes CAT (Computer Base…

11 jam ago

RS Banjar Patroman Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama bagi Anggota Jabar Bergerak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah Sakit (RS) Banjar Patroman menggelar pelatihan pertolongan pertama kegawatdaruratan bagi…

13 jam ago

Bapenda Ciamis Tetapkan Kenaikan PBB-P2, Target Capaian Hingga Rp 23,56 Miliar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis melakukan penyesuaian ketetapan minimal PBB-P2 (Pajak…

16 jam ago

Kafilah Kabupaten Ciamis Masuk 10 Besar MTQ ke-38 Jawa Barat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kafilah Kabupaten Ciamis masuk 10 besar lomba MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran)…

19 jam ago

Silaturahmi Wargi Galuh Puseur, Pj Bupati Ciamis : Mari Bangun Daerah Semakin Maju

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Silaturahmi Wargi Galuh Puseur berlangsung pada Sabtu (4/5/2024) di Gedung Aula…

19 jam ago