PASUNDANNEWS – Habib Rizeiq Shihab di vonis Majelis hakim dengan denda Rp 20 juta.
Vonis itu di jatuhkan berkaitan dengan kasus kerumunan massa di Megamendung pada Desember 2020 lalu.
Menurut majelis hakim, jika Habib Rizieq tidak di bayar denda tersebut, Rizieq akan di hukum pidana penjara lima bulan.
“Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Adapun sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, pada Kamis (27/5/2021) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Rizieq di anggap telah melanggar aturan dalam Pasal 93 Undang-Undang Republim Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Rizieq dalam sidang tersebut adalah mantan pimpinan FPI itu tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kemudian menurut pandangan hakim, Kesalahan dalam kasus tersebut merupakan delik culpa atau bukan kesengajaan.
Vonis Rizieq tergolong ringan dari tuntutan yang di ajukan jaksa. Sebelumnya dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.00.
*Sanjaya*
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dalam upaya untuk meningkatkan implementasi Kurikulum Merdeka, Ikatan Guru Taman…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Taman Kota, Kota Banjar, Jawa…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras guyur Kabupaten Ciamis terutama di Kecamatan Panumbangan. Hujan dengan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Liga 3 Nasional dalam laga lanjutan grup G pertemukan PSGC Ciamis…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Pertanian (Distan) dan Kodim 0625/Pangandaran bekerjasama untuk memasang pompa air…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Timnas (Tim Nasional) U-23 masuk semifinal Piala Asia 2024. Dalam hal…
Leave a Comment