Nasional

Guru PPPK Dapat Dana Pensiun, Berikut Penjelasan BKN

BERITA NASIONAL PASUNDANNEWS.COM – Guru PPPK bisa mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas. Dalam beberapa waktu terakhir wacana tersebut muncul.

Namun apakah benar ASN dengan status PPPK bisa mendapatkan dana pensiun?

Status PPPK sendiri sebenarnya memang tidak berbeda jauh dengan PNS. Kedua aparatur sipil negara ini sama-sama bekerja untuk pemerintah.

Mendapatkan jatah gaji dari pemerintah, tunjangan, beserta fasilitas lainnya. Yang menjadi pembeda utama saat ini adalah tidak adanya dana pensiunan bagi para guru dengan status PPPK.

Sebagaimana melansir laman Naik Pangkat, Jumat (29/7/2022), PPPK termasuk para guru yang bekerja di bidang pendidikan memang dipekerjakan atau ditunjuk oleh pemerintah dengan masa kontrak tertentu.

Durasi kontrak kerja tersebut sangat variatif. Ada yang memiliki kontrak selama satu atau lima tahun, dan jika pekerjaannya bagus bisa mendapatkan perpanjangan.

Sementara itu, para PNS tidak memiliki masa kontrak, dengan sebutan lain bisa dikatakan sebagai pegawai tetap untuk pemerintah.

Sehingga ketika purna tugas, mereka akan mendapatkan jaminan hari tua yaitu berupa uang pensiunan di mana hal ini tidak akan didapatkan oleh para guru PPPK– setidaknya hingga saat ini.

Kemudian muncul wacana bahwa bahwa guru PPPK dapat dana pensiun. Tetapi, yang dapat dilaporkan hingga saat ini, bahwa belum ada ketok palu secara resmi terkait dana pensiunan tersebut untuk para guru PPPK.

Namun tidak menutup kemungkinan juga akan terdapat dana pensiun untuk para guru PPPK di masa yang akan datang.

Menyikapi hal ini, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menggodok terkait regulasi yang pas untuk kesejahteraan PPPK.

Sebagaimana diungkapkan Dwi Haryono selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN.

Dalam sebuah rapat virtual, ia mengatakan bahwa fasilitas yang diberikan untuk PNS dan PPPK selama masih aktif tidak berbeda jauh.

Mulai dari gaji, tunjangan, hak cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, katanya, PNS telah memiliki peraturan resmi yang mengatur tentang dana pensiun yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1969.

Sedangkan untuk pegawai PPPK belum ada peraturan yang mengatur masalah tersebut.

“Maka harapannya pemerintah ke depan itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa diberikan pensiun juga,” ucap Haryono dalam kesempatan tersebut.

Namun ia juga menjelaskan bahwa formatnya harus dicari. Pertimbangan kenapa PPPK belum bisa mendapatkan uang pensiunan saat ini karena durasi masa kerja.

“Sepertinya tidak mungkin bagi pemerintah memberikan uang pensiunan kepada pegawai yang hanya mengabdi selama 1-5 tahun– meskipun dari durasi tersebut sebenarnya masih bisa diperpanjang ketika kontraknya habis. Dilema seperti inilah yang membuat kenapa PPPK belum memiliki peraturan terkait dana pensiun hingga saat ini,” terangnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

22 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

22 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago