Nasional

Guru PPPK Dapat Dana Pensiun, Berikut Penjelasan BKN

BERITA NASIONAL PASUNDANNEWS.COM – Guru PPPK bisa mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas. Dalam beberapa waktu terakhir wacana tersebut muncul.

Namun apakah benar ASN dengan status PPPK bisa mendapatkan dana pensiun?

Status PPPK sendiri sebenarnya memang tidak berbeda jauh dengan PNS. Kedua aparatur sipil negara ini sama-sama bekerja untuk pemerintah.

Mendapatkan jatah gaji dari pemerintah, tunjangan, beserta fasilitas lainnya. Yang menjadi pembeda utama saat ini adalah tidak adanya dana pensiunan bagi para guru dengan status PPPK.

Sebagaimana melansir laman Naik Pangkat, Jumat (29/7/2022), PPPK termasuk para guru yang bekerja di bidang pendidikan memang dipekerjakan atau ditunjuk oleh pemerintah dengan masa kontrak tertentu.

Durasi kontrak kerja tersebut sangat variatif. Ada yang memiliki kontrak selama satu atau lima tahun, dan jika pekerjaannya bagus bisa mendapatkan perpanjangan.

Sementara itu, para PNS tidak memiliki masa kontrak, dengan sebutan lain bisa dikatakan sebagai pegawai tetap untuk pemerintah.

Sehingga ketika purna tugas, mereka akan mendapatkan jaminan hari tua yaitu berupa uang pensiunan di mana hal ini tidak akan didapatkan oleh para guru PPPK– setidaknya hingga saat ini.

Kemudian muncul wacana bahwa bahwa guru PPPK dapat dana pensiun. Tetapi, yang dapat dilaporkan hingga saat ini, bahwa belum ada ketok palu secara resmi terkait dana pensiunan tersebut untuk para guru PPPK.

Namun tidak menutup kemungkinan juga akan terdapat dana pensiun untuk para guru PPPK di masa yang akan datang.

Menyikapi hal ini, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menggodok terkait regulasi yang pas untuk kesejahteraan PPPK.

Sebagaimana diungkapkan Dwi Haryono selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN.

Dalam sebuah rapat virtual, ia mengatakan bahwa fasilitas yang diberikan untuk PNS dan PPPK selama masih aktif tidak berbeda jauh.

Mulai dari gaji, tunjangan, hak cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, katanya, PNS telah memiliki peraturan resmi yang mengatur tentang dana pensiun yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1969.

Sedangkan untuk pegawai PPPK belum ada peraturan yang mengatur masalah tersebut.

“Maka harapannya pemerintah ke depan itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa diberikan pensiun juga,” ucap Haryono dalam kesempatan tersebut.

Namun ia juga menjelaskan bahwa formatnya harus dicari. Pertimbangan kenapa PPPK belum bisa mendapatkan uang pensiunan saat ini karena durasi masa kerja.

“Sepertinya tidak mungkin bagi pemerintah memberikan uang pensiunan kepada pegawai yang hanya mengabdi selama 1-5 tahun– meskipun dari durasi tersebut sebenarnya masih bisa diperpanjang ketika kontraknya habis. Dilema seperti inilah yang membuat kenapa PPPK belum memiliki peraturan terkait dana pensiun hingga saat ini,” terangnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

7 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago