BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Ciamis soroti sejumlah tuntutan dan sampaikan aspirasinya ke DPRD Ciamis.
Hal tersebut disampaikan saat melakukan audiensi dengan DPRD Ciamis, BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.
Audiensi tersebut berlangsung pada Senin 24 Februari bertempat di Aula DPRD Ciamis.
Dalam keterangannya, Ketua DPD FKBPPPN Ciamis, Semmy Afrisa, S.H mempertanyakan bahwa adanya honorer dari OPD lain bisa lolos administrasi seleksi PPPK tahap II pada jabatan Pranata Trantibum.
Sementara menurut Semmy, sesuai Kemenpan RB, terdapat 374 poin 7 disebutkan harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun.
“BKPSDM menjelaskan terkait honorer dari OPD lain yang bisa masuk jabatan, Jabatan Pranata Trantibum seperti penjaga sekolah dikarenakan adanya pengaman aset,” katanya dalam keterangan yang diterima pasundannews.com, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, tupoksi jabatan Pranata Trantibum yaitu melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
“Jabatan Pranata Trantibum tidak bisa diduduki oleh pelamar dari OPD lain baik honorer penjaga sekolah maupun honorer damkar. Karena pelamar dari OPD lain tidak mempunyai pengalaman dalam hal penegakan Perda,” terang Semmy.
Sekdis BKPSDM Ciamis Sebut FKBPPPN ‘Sok Jago’
Semmy melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan terkait statement Sekretaris BKPSDM Ciamis yang menganggap DPD FKBPPPN ‘Sok Jago’.
“Perlu ditegaskan, kami bukan sok jago, tetapi semua yang tergabung di FKBPPPN seluruh Indonesia tahu akan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Semmy meminta Pemda Ciamis menjalankan peraturan yang berlaku. Memprioritaskan terlebih dahulu honorer yang sudah memiliki pengalaman di Satpol PP.
“Sesuai jumlah honorer di Satpol PP Kabupaten Ciamis ada sebanyak 55 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan,” ungkapnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan, Surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 300.5.6/e.1141/BAK tanggal 14 Oktober 2024.
Semmy melanjutkan, di pihak DPRD melalui Komisi A menekankan kepada Pemkab Ciamis agar honorer Satpol PP diprioritaskan di pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2025.
“Komisi A DPRD Ciamis menekankan agar dihitung kembali jumlah kebutuhan pegawai di lingkungan Pemda Ciamis serta memprioritaskan honorer Satpol PP di pengadaan PPPK 2025,” paparnya.
Lima Tuntutan DPD FKBPPPN Ciamis
1. Melakukan penghitungan kembali jumlah ideal anggota Satpol PP di Kabupaten Ciamis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Tidak boleh mengangkat/memasukan tenaga honorer baru atau nama yang lainnya sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 (Pasal 65);
3. Memberikan Formasi PPPK dengan jumlah honorer Satpol PP yang terdata di Data Base BKN di Tahun Anggaran 2025 sesuai Kualifikasi Pendidikan yang ada merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan, Surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 300.5.6/e.1141/BAK tanggal 14 Oktober 2024;
4. Mendiskualifikasi pelamar yang bukan honorer Satpol PP Kabupaten Ciamis di Penerimaan Seleksi PPPK tahap II sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Tidak akan memasukan Non-ASN dari pengadaan PPPK tahap II yang menyandang status jabatan Pranata Trantibum di luar Non ASN/Honorer SATPOL PP bilamana terdapat formasi khusus untuk SATPOL PP.
Hingga berita ini diterbitkan, pasundanNews.com belum menerima tanggapan dari dari Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis
(Hendri/PasundanNews.com)