Andi Perdiana Kabid PPD HMI Cabang Tasikmalaya

Oleh: Andi Perdiana (Kabid PPD HMI Cabang Tasikmalaya)

PASUNDANNEWS.COM, TASIKMALAYA – Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang di turunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan atau penelitian. Menurut Bapak pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajatan dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.  Pendidikan merupakan bagian integral dalam proses pembangunan yang tidak dapat di pisahkan dari pembangunan itu sendiri. Demi kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa khususnya bagi negara yang sedang membangun di tentukan oleh kualitas sumber daya manusianya itu sendiri sebagai hasil dari proses pengajaran dan pendidikan yang di enyamnya selama pendidikan.

Dalam pendidikan peranan penyelenggaran merupakan suatu sistem yang telah diatur di pendidikan nasional secara sistematis dan terencana. Dengan harapan adanya pendidikan dapat memberikan dampak yang positif dan berdampak bagi individu agar dapat terbelunggu dari kebodohan, keterbelakangan dan buta hurup. Narasi tersebut telah menjadi sebuah amanah yang di harus kan bagi masyarakat karena di yakini di semua negara bahwa pendidikan di yakini memiliki kemampuan untuk menyiapkan sumber daya manusia dengan harapan akan memberi kan keberlangsungan kehidupan sesuai dengan tata nilai ideologis dan kultur bangsa. Tidak hanya itu secara material, pendidikan harunya dapat memberikan pengetahuan yang memajukan dan mempertinggi kualitas hidup, baik dalam skala kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun negara.

Adanya kesadaran tentang keberlangsungan pendidikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah memiliki keajiban untuk menyelenggarakan proses pendidikan bagi warga negaranya dengan sebaik-baiknya hal tersebut ditegaskan dalam Undang – undang sistem pendidikan nasional pasal 11 butir (1) yaitu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dalam Pembukaan Undang – undang Dasara negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan oleh sebab itu setiap warga negara indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai minat dan bakat yang di miliki tanpa memandang status sosial. Ras. Etnis, agama dan gender. Pemerataan kesempatan dan pencapaian mutu pendidikan akan membuat warga negara indonesia memiliki keterampilan hidup (life skill) sehinga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani modern yang di jiwai nilai – nilai pancasila.

Bermula dari pelaksanaan zonasi yang beberapa tahun terakhir menjadi perhatian bagi masyarakat indonesia. Berawal dari pernyataan dari muhadjir effendy selaku mentri pendidikan dan budaya meyakini bahwa sekolah semua sekolah harus menjafi sekolah favorit, dan tidak ada lagi sekolah yang bermutu rendah. Adapun tujuan dari kemendikbud dengan menerbitkan peraturan mentri pendidikan (permendikbud ) No 14 tahun 2018 tentang PPDB pada taman kanak – kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertamam sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan. Poin penting dalam regulasi ini, kriteria utama dalam penerimaan siswa di ukur melalui zonasi atau jarak antara eumah dengan sekolah.

Sementara itu nilai ujian nasional yang diperoleh di jenjang pendidikan sebelumnya bukan lagi pertimbangan utama. Dalam praktiknya, sistem zonasi PPDB menuai pro kontra di sejumlah daerah, sampai oang tua murid menggelar aksi di kantor DPRD dan dinas pendidikan dan mayoritas dari hal adalah mmprotes di berlakukannya sistem zonasi terebut yang menyebabkan anak mereka tidak dapat diterima di sekolah negeri.hal ini dikarenakan sistem zonasi belum dapat mengakomodasi semua calon peserta didik baru bahkan bagaimana dengan calon peserta didik baru yang tinggal di area blank spot yang tidak dapat di jangkau oleh sekolah menjadi kesulitan masuk sekolah negeri. Sementara itu sistem zonasi PPDB diatur dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia tahun 20 tahun 2019 tentang pembahasan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak ,sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan dimana pendaftaran PPDB dilaksanak melalui jalur zonasi minimal 80% dari daya tampung sekolah, prestasi maks 15% dari daya tampung sekolah dan dari perpindahan tugas orang tua /wali maks 5% dari daya tampung sekolah. Peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tifa jalur pendaftaran.

Dalam aliena ke 4 Undang – undang Dasar 1945 mengamanahi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga sistem zonasi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan dan adil bagi peserta didik yang ada di indonesia karena pendidikan adalah hak bagi seluruh bangsa dan sudah menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkanya.dalam peraturah otonomi daerah jawa barat sistem zonasi ini diterima dengan baik melalui peraturan gubernur no 16 tahun 2019 tersebut dapat mengisyaratkan bahwasannya jawa barat sudah siap dengan melaksanakan kebijakan zonasi dalam penyelenggaraan PPDB 2018/2019. Akan tetapi hal itu tidak lah mudah dan dapat di terima di kalangan masyarakat dimana praktek yang di luar ketentuan masih terjadi agar peserta didik nya dapat di terima di sekolah yang di harapkannya. Artinya di masyarakat masih merasakan sekolah unggulan yang kini upaya pemerintah ingin di hilangkan dengan maksud pemerataaan, akan tetapi satu sisi lain upaya dan kebijakan tidak di rencanakan sepenuhnya. Karena persoalan kini adalah kembali bagaiaman dengan kondisi peserta didik yang masuk pada daerah blank spot otomatis peserta didik tidak akan masuk ke sekolah negeri bahkan bisa saja tidak bisa masuk sekolah dengan alasasn jarak.

Hal demikian akan menjadi masalah baru dimana kebijakan tersebut belum ada titik temu dari rencana jangka panjang dari tahun sebelumnya. Persoalan yang akan muncul adalah infrastruktur dari lokasi sekolah itu sendiri, kita tahu bahwa jawa barat daerah yang cukup luas, kemudian di beberapa daerah ada yang telah mendapatkan akses dan jalur yang telah memadai ada yang belum sama sekali mendapatakan. Ini menjadi pertimbangan dari implementasi kebijakan tentang PPDB karena menurut hemat kami persoalan dari lahir nya pendidikan yang bermutu dan kelas yang bermula di mulai dan di putuskan dari dinas pendidikan itu sendiri, berbicara diskriminasi jelas itu melahirkan kesenjangan dan pola baru dari pendidikan kita ini, kemudian persoalan PPDB ini pemeritnah mau tidak mau hanya harus melaksanakan tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan secara geografis serta kebijakan yang di lakukan sebelumnya sepeti adanya sekolah standar nasional dan lain sebagainya.

Dalam pro kontra implementasi kebijakan permendikbud 51 tahun 2018/2019 diantaranya tentang prioritas jarak tempat tinggal bagi calon peserta didik dengan sekolah penentu utama PPDB. Ini berbicara tentang ketersedian sekolah daerah yang belum seimbang. Sehingga ada sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota bahkan ada kurang dari kuota karena berdaa di zona padat penduduk, meskipun sisi lain upaya untuk memisahkan dan pemerataan dari sekolah unggulan dan mendekatkan peserta didik dengan tempat tinggalnya. Kemudian dasar penerapan sistem zonasi ada perbedaan penafsiran terhadap aturan zonasi PPDB dimana implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini ada penyelewangan dalan persyaratan seperti hal nya pemindahan KK orang tua agar dapat dekat dengan sekolah yang di inginkan.

Temuan yang di lakukan oleh FSGI menemukan perpindahan tempat tinggal tiba-tiba hal ini tejadi dengan menumpang nama di kartu keluarga saudara keluarganya demi bisa bersekolah di salah satu sekolah di daerah itu, alih – alih tempat asalnya, dengan kata lain, sistem zonasi masih bisa di kelabui. Hal ini lagi – lagi pasal karet dalam permendikbud 14/2018 menyebutkan kalau domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah di dasarkan pada alamat kartu keluarga paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB pasal 16 ayat 2. Apabila merujuk dalamm permendikbud no 51 tahun 2018 pada pasal 18 ayat 3 perubahan atau pergantian kartu keluarga atau domisili paling singkat selama 1 tahun.

Pasal tersebut tidak mengukur dengan jelas alasan dari migrasi dari suatu daerah ke daerah lain, sehingga potensi di temukan migrasi digunakan untuk memperoleh sekolah favorit dan menutup siswa alih jenjang di zona tersebut. Alasasn perpindahan tugas orang tua wali jadi upaya yang tidak menutup kemungkinan org tua akan merubaj perpindaha itu, dan hal ini menjadi kan beban tersendiri bagi orang tua wali. Tak hanya itu dalam zonasi 80% itu pun membatasi pula bagi keluarga yang tidak mampu, jadi tidak ada lagi alsan melalui SKTM, apabila kuota telah memenuhi otomatis keluarga yang kutang mampu harus memilih sekolah lain yang artinya akan memberatkan siswa itu sendiri.

Menurut Georgopolous dan tannembaum (1985:50) mengemukakan efektivitas ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana keberhasilan suatu organisasi harus mempertimbangkan bukan saja  sasaran organisasi tetapi juga mekanisme mempertahankan diri dalam mengejar sasaran. Dengan kata lain, penilaina efektivitas harus berkaitan dengan masalah sasaran maupun tujuan. Sedangkan Steers (1985:87) mengemukakan bahwa efektivitas adalah jangkauan suatu usaha program sebagai suatu sistem dengan sumber daya dan sarana tertentu untuk memenuhi tujuan dan sasarannya tert tanpa melumpuhkan cara dan sumber sumber daya itu tanpa memberi tekanan yang tidak wajar terhadap pelaksanaannya. Dalam suatu kebijakan tentunya terkait efektivitas dari kebijakan yang di keluarkan harus memiliki ukutan kuantitas, kuaitas dan waktu untuk tercapainya target untuk presentase yang lebih besar.

Dalam upaya evaluasi sistem zonasi konsep efetivitas memiliki peranan yang lebih untuk di pertimbangkan kembali dalam hal implementasi serta ukuran nya untuk memberikan hasil yang di capai sesuai target. Kami menilai dari di keluarkannya kebijakan sistem zonasi belum dapat di rasakan semua pihak kenapa hal itu kami sampaikan jawa barat memiliki luas dengan 35.378km2 dan total lembag pendidikan dengan total 37.571 dan total penduduk 48,68 juta apakah sebanding dengan akses dan meratanya total jumlah sekolah. Di beberapa daerah hal ini tak sebanding, bukan hanya dari jarak akan tetapi infrastruktur yang memadai sampai biaya yang belum dapat di penuhi oleh masyarakat. Kami mengapresiasi akan hal tujuan dan target akhir dari kebijakan ini, akan tetapi perhatikan waktu serta kondisi yang dirasa belum saatnya kebijakan ini di lakukan.

Harusnya kita fokus kan dulu tenaga pengajar dan infrastruktur sekolah agar penjaminan untuk pendidikan yang lebih baik serta perencanaan yang matang agar keterwakilan dari sekolah dapat sebanding dengan kemampuan dan semua dapat mengaksesnya dengan sesuai dengan domisili. Dalam pembatasan tidak di dasarkan dengan jumlah penduduk di sekitar, hal ini akan terjadi kesenjangan bahkan kekurangan dan bisa juga kelehbihan dari pesera didik, hal ini ketidak merataan serta ketimpangan akan terjadi. Maka dimana penjaminan pendidikan dari sistem zonasi ini, yang ada hanya ketidak adilan dari beberapa segmen kelompok masyarkat. Jadi antara jarak batas dan sekolah perlu seimbang dengan jumlah penduduk serta akses yang di lalui nya. Apabila proses ini telah di lakukkan impementasi dari permendikbud no 51 tahun 2018 akan sesuai dengan target yang di capai.