BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis melaksanakan kegiatan sosialisasi, pada Kamis (22/9/2022) di Aula Dinas PUPRP Ciamis.
Sosialisasi tersebut mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Turut hadir Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, R. Arif Budhiyanto yang sekaligus juga menjadi narasumber di acara tersebut.
Selain itu, narasumber juga terdiri dari Penyuluh Lingkungan Ahli Madya Nita Nilawati Walla, S.P, M.SI., Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Deasy Ariyanto, S.T., MM.
Kegiatan diikuti oleh peserta yang merupakan para Pelaku Usaha dan/atau kegiatan yang berada di Kabupaten Ciamis.
Syarat untuk mengikuti sosialisasi ini yakni telah memiliki Dokumen Lingkungan dalam perizinan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan.
Kepala Dinas PRKPLH, Taufik Gumelar melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Deasy Ariyanto menyikapi tentang perkembangan situasi Lingkungan Hidup yang telah tercemar.
Baik itu oleh industri maupun akibat ulah manusia dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
“Sebagai pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Dokumen Lingkungan baik AMDAl, UKL/UPL atau SPPL semua wajib untuk mengelola lingkungan karena telah menjadi komitmen dalam dokumen lingkungan itu sendiri,” terangnya.
Menurutnya, setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan telah menuangkan komitmen masing-masing dalam upaya pemantauan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Apabila tidak dilaksanakan ada sanksi administratif yang akan diterima oleh para pelaku usaha dan/atau kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Antara lain berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah, denda administratif, sampai pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Ari juga menyampaikan, sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup hal yang paling ditekankan dalam acara sosialisasi tersebut adalah kewajiban para pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk membuat Laporan Semesteran yang merupakan kewajiban pelaku usaha.
“Hal ini dilakukan sebagai pengimplementasian apa yang tertuang dalam dokumen lingkungan sebagai upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Laporan Semesteran ini, kata Ari, dibuat 2 kali dalam setahun. Yaitu periode Januari – Juni (Semester 1) dan periode Juli – Desember (Semester 2).
“Isi dari laporan semesteran adalah penjabaran dari matriks yang terdapat dalam dokumen lingkungan UKL/UPL, dan apabila mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan semesteran pihak Dinas dan Bidang telah memfasilitasi dengan memberi nomor kontak pelayanan,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- DPK PPNI (Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Pangandaran resmi…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Bacalon (Bakan Calon) Bupati Pangandaran 2024-2029, Dr Triadi RD secara konsisten terus…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo menggelar acara syukuran setelah terpilih kembali…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Petahana Bupati Ciamis Herdiat Sunarya diusung partai Golkar. Ia masuk kembali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Wakil Bupati Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan meminta kepada PPDI agar dapat…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Jelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Ciamis tahun 2024 petahana Bupati…
Leave a Comment