Ciamis

Dishub Kabupaten Ciamis Gelar Uji Petik Angkutan Penumpang Umum

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan uji petik kendaraan angkutan penumpang umum.

Kegiatan uji petik tersebut berjalan mulai tanggal 10 hingga 29 Januari 2023 di UPTD Terminal Ciamis.

Plt Kepala Dishub Ciamis, Achmad Yani melalui Kepala Bidang Angkutan, Siti Djhuhaeriah Yulianti menjelaskan kegiatan uji petik tersebut, Rabu (25/1/2023).

Yulianti menjelaskan, kegiatan uji petik ini dalam rangka pengendalian dan pengawasan ketersedian angkutan umum yang melayani penumpang.

Selain itu juga evaluasi terhadap pendapatan asli daerah atau PAD tahun 2022 dan optimalisasi PAD tahun 2023 yang berasal dari terminal.

“Untuk itu perlu adanya kegiatan pengendalian dan pengawasan ketersedian angkutan penumpang umum dalam bentuk uji petik,” ujarnya.

Yulianti mengatakan, kebutuhan terhadap angkutan penumpang umum biasanya layani oleh angkutan kota, angkutan perdesaan dan bus kota pada trayek tetap dan teratur.

“Sebagian masyarakat memanfaatkan jasa angkutan umum dalam mendukung berbagai aktivitasnya,” ujranya.

Yulianti menyebutkan, angkutan umum yang ada Kabupaten Ciamis telah menyebar melayani hampir segala penjuru wilayah Kabupaten Ciamis.

Maka dari itu kata Yuianti, ketersediaan angkutan umum menjadi hal yang sangat penting dan perlu perhatikan.

Lebih lanjut, Yulianti menjelaskan, setiap kendaraan angkutan umum dalam trayek wajib singgah ke terminal.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubunga Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

“Terminal merupakan tempat menaik-turunkan penumpang dan sebagai simpul integrasi dengan moda transportasi lainnya,” jelasnya.

Selain itu, ketersediaan angkutan umum juga lanjut Yulianti, erat kaitannya dengan pendapatan asli daerah atau PAD.

Kendaraan yang memasuki terminal akan kenakan wajib retribusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2013.

“Tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi terminal” jelas Yulianti.

Kegiatan uji petik ini berdasarkan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 101 Tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

“Hasil analisis sementara jumlah angkutan yang beroperasi mencapai 82-84% dari jumlah angkutan berdasarkan data perizinan” jelsnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Syukuran Dalijo, Bersama Rakyat Menyongsong Masa Depan Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo menggelar acara syukuran setelah terpilih kembali…

47 menit ago

Petahana Ciamis Herdiat Diusung Golkar, Ketua DPD : Tetap Lurus Gak Akan Berbelok

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Petahana Bupati Ciamis Herdiat Sunarya diusung partai Golkar. Ia masuk kembali…

59 menit ago

Jelang Pilkada Pangandaran, Ujang Endin Minta PPDI Kompak Sukseskan Pesta Demokrasi di Tingkat Lokal

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Wakil Bupati Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan meminta kepada PPDI agar dapat…

1 jam ago

Jelang Pilkada 2024 Ciamis, Herdiat kembali Memilih Gerindra sebagai Partai Pengusungnya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Jelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Ciamis tahun 2024 petahana Bupati…

3 jam ago

Daftar Bacalon Bupati ke PKB, Arief Hikmawan Akan Temui Cak Imin Berharap Segera Keluar Rekomndasi

Daftar Bacalon Bupati ke PKB, Arief Himawan Akan Temui Cak Imin Berharap Segera Keluar Rekomndasi…

3 jam ago

Dr. Triadi RD Daftar Bacalon Bupati Pangandaran Ke DPC PKB

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Kepala Bagian Fasilitasi Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP RI) Dr. Triadi…

3 jam ago