Nasional

Bayaran Manggung Rossa di Acara DNA Pro Disita Penyidik Bareskrim

PASUNDAN NEWS – Polisi terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro yang menyeret artis di Tanah Air.

Sejumlah artis dan publik figur bahkan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Salah satu artis yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri yakni Sri Rossa Roslaina.

Artis yang akrab disapa Rossa ini mengakui bahwa dirinya pernah mengisi acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali.

Terkait bayaran, Rossa menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan uang bayaran hasil menyanyi yang diterimanya kepada penyidik.

“Insya Allah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti,” ujar Rossa.

Usai menjalani pemeriksaan, Rossa masih enggan untuk membeberkan terkait jumlah uang yang diterimanya.

“Jika ada yang harus dikembalikan, maka saya juga akan mengembalikan sesuai dengan jumlah yang harus dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rossa memberikan klarifikasi terkait kabar hubungan dirinya dengan para petinggi DNA Pro.

Menurut kekasih Afgan itu, hubungan yang terjadi hanya profesional kerja.

“Ditanya keterkaitannya apa, saya bilang saya hanya nyanyi di acara DNA Pro, satu kali,” kata Rossa dikutip Pasundannews dari PMJ News.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rossa juga menjelaskan bahwa dirinya tak membawa barang bukti terkait pemeriksaan mengenai DNA Pro tersebut.

Pasalnya, keterlibatan dirinya dengan DNA Pro murni sebatas profesional sebagai penyanyi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Berdasarkan laporan polisi, sebanyak tujuh orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Boim)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago