Nasional

Bayaran Manggung Rossa di Acara DNA Pro Disita Penyidik Bareskrim

PASUNDAN NEWS – Polisi terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro yang menyeret artis di Tanah Air.

Sejumlah artis dan publik figur bahkan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Salah satu artis yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri yakni Sri Rossa Roslaina.

Artis yang akrab disapa Rossa ini mengakui bahwa dirinya pernah mengisi acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali.

Terkait bayaran, Rossa menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan uang bayaran hasil menyanyi yang diterimanya kepada penyidik.

“Insya Allah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti,” ujar Rossa.

Usai menjalani pemeriksaan, Rossa masih enggan untuk membeberkan terkait jumlah uang yang diterimanya.

“Jika ada yang harus dikembalikan, maka saya juga akan mengembalikan sesuai dengan jumlah yang harus dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rossa memberikan klarifikasi terkait kabar hubungan dirinya dengan para petinggi DNA Pro.

Menurut kekasih Afgan itu, hubungan yang terjadi hanya profesional kerja.

“Ditanya keterkaitannya apa, saya bilang saya hanya nyanyi di acara DNA Pro, satu kali,” kata Rossa dikutip Pasundannews dari PMJ News.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rossa juga menjelaskan bahwa dirinya tak membawa barang bukti terkait pemeriksaan mengenai DNA Pro tersebut.

Pasalnya, keterlibatan dirinya dengan DNA Pro murni sebatas profesional sebagai penyanyi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Berdasarkan laporan polisi, sebanyak tujuh orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Boim)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

1 jam ago

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

4 jam ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

4 jam ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

4 jam ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

5 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

8 jam ago