Nasional

Bayaran Manggung Rossa di Acara DNA Pro Disita Penyidik Bareskrim

PASUNDAN NEWS – Polisi terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro yang menyeret artis di Tanah Air.

Sejumlah artis dan publik figur bahkan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Salah satu artis yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri yakni Sri Rossa Roslaina.

Artis yang akrab disapa Rossa ini mengakui bahwa dirinya pernah mengisi acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali.

Terkait bayaran, Rossa menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan uang bayaran hasil menyanyi yang diterimanya kepada penyidik.

“Insya Allah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti,” ujar Rossa.

Usai menjalani pemeriksaan, Rossa masih enggan untuk membeberkan terkait jumlah uang yang diterimanya.

“Jika ada yang harus dikembalikan, maka saya juga akan mengembalikan sesuai dengan jumlah yang harus dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rossa memberikan klarifikasi terkait kabar hubungan dirinya dengan para petinggi DNA Pro.

Menurut kekasih Afgan itu, hubungan yang terjadi hanya profesional kerja.

“Ditanya keterkaitannya apa, saya bilang saya hanya nyanyi di acara DNA Pro, satu kali,” kata Rossa dikutip Pasundannews dari PMJ News.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rossa juga menjelaskan bahwa dirinya tak membawa barang bukti terkait pemeriksaan mengenai DNA Pro tersebut.

Pasalnya, keterlibatan dirinya dengan DNA Pro murni sebatas profesional sebagai penyanyi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Berdasarkan laporan polisi, sebanyak tujuh orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Boim)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Kejari Pastikan Proses Penyidikan Dugaan Korupsi di DPRD Kota Banjar Terus Berjalan, Penahanan Dua Tersangka Diperpanjang

BERITA BANJAR, PASUMDANNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan…

11 jam ago

Ratusan Petani di Pangandaran Unjuk Rasa Minta Pemkab Atasi Krisis Banjir

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Ratusan petani dari Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran menggelar aksi…

15 jam ago

Akibat Terkikis Air Saat Hujan Deras, Jalan di Kota Banjar Amblas Bahayakan Pengendara

BERITA BANJAR, PASUMDANNEWS.COM - Jalan Cimaragas, blok Junti, Kelurahan Banjar, Kota Banjar mengalami amblas pada…

15 jam ago

GMNI Kota Banjar Desak Kejaksaan Ungkap Proses Hukum Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

BERITA BANJAR, PASUMDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan…

15 jam ago

Buruh di Kota Banjar Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Perlindungan Hak Buruh dan Realisasi Kartu Berdaya

BERITA BANJAR, PASUMDANNEWS.COM - Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kota Banjar bersama Forum Solidaritas Buruh…

16 jam ago

Disdukcapil Ciamis Fasilitasi Perekaman e-KTP bagi Pelajar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus menunjukkan komitmennya…

16 jam ago