Bandung Raya

Batas Usia Jadi Syarat Pengunjung di Objek Wisata Bandung

PASUNDAN NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi kepada sektor tempat hiburan dan destinasi wisata selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Di lansir Antara, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, meski di berikan relaksasi, nantinya sektor tersebut perlu melakukan simulasi untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dapat di lakukan secara optimal.

“Tempat hiburan ini ada kecenderungan atau sudah di putuskan akan di berikan relaksasi. Misalnya, 25 persen maksimum (daya tampung) tapi tentunya dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).

Namun, untuk tempat wisata, Ema Sumarna mengatakan ada pembatasan usia bagi pengunjung yang bisa masuk. Menurut dia, tempat wisata hanya di perkenankan bagi pengunjung yang berusia 12 tahun ke atas.

“Kalau nanti kebun binatang di buka, itu mungkin maksimal kapasitas di batasi sekian misalnya,” kata dia.

Selain itu, kegiatan di hotel juga akan di perkenankan dengan aturan kegiatan yang di tentukan bukan berdasarkan persentase daya tampung, namun oleh bobot pengunjung yang bisa mengikuti kegiatan itu.

“Ini kita harus benar-benar proporsional, karena satu gedung dengan gedung lain kan berbeda. Kalau itu di berikan 25 persen saja itu sudah ratusan orang, satuannya bisa ribu,” kata dia.

Sementara itu, terkait pelaksanaan simulasi, nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung yang segera terbit untuk mengatasi kondisi PPKM yang baru ini.

“Soal kasus di Kota Bandung, itu menunjukkan penurunan yang sangat luar biasa atau istilahnya terkendali, kita berangkatnya dari aktif saja awal 3 Juli kita pernah puncak di 9.118 kasus aktif, sekarang sudah 4.013 kasus aktif,” kata Ema Sumarna.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Dua Penjual Miras Oplosan di Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar menuntut dua terdakwa…

13 jam ago

Pj Bupati Ciamis Salurkan Bantuan ke Korban Pergerakan Tanah di Sindangkasih dan Cihaurbeuti

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna melakukan kunjungan ke dua Kecamatan yang…

13 jam ago

World Brewers Cup 2024, Kopi Ekselsa Sumedang Jabar Curi Perhatian Dunia Internasional

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - World Brewers Cup tahun 2024 digelar di Chicago, Amerika Serikat selama…

14 jam ago

Akses Masjid Raya Al Jabbar Jawa Barat kini Bisa Melalui Simpang Gedebage

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Masjid Raya Al Jabbar Jawa Barat kini bisa melalui Simpang Gedebage.…

15 jam ago

Produk UMKM, Jabar Terbanyak Sejumlah 694.684 Produk Halal

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Produk UMKM sebanyak 1000 produk di Jawa Barat mendapatkan sertifikat halal…

15 jam ago

Produk Kerajinan Jabar Ramaikan Expo Dekranas HUT ke-44 tahun 2024 DKN Solo

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Produk kerajinan tangan, fesyen, dan kuliner Jawa Barat turut meramaikan Expo…

15 jam ago