PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Ketua Umum Badko HMI Jawa Barat, Anam Gumilar Winata menjawab kritikan terkait isu HMI Badko Jawa Barat yang dianggap mengkalim gerakan mahasiswa dan pelajar beberapa waktu lalu.

Menurut Anam, hal itu dipicu dari surat permohonan kerjasama yang dikeluarkan oleh BADKO HMI Jawa Barat Barat Nomor: 105/A/Sek/02/1441 perihal permohonan kerjasama untuk mendata korban aksi pada beberapa pekan lalu.

Dalam surat yang ditujukan ke internal HMI itu, BADKO HMI Jawa Barat melalui surat resminya meminta kerjasama kepada cabang- cabang se wilayah kerja Jawa barat untuk mendata korban aksi mahasiswa dan pelajar pada saat kerusuhan demo kemarin.

“Pada saat aksi kemarin, selain menyampaikan tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat terkait Penolakan RKUHP, RUU KPK, RUU Minerba dan RUU Pertanahan, kami juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk membantu korban aksi se Jawa Barat. Kemudian Kang Emil meminta kami untuk mendata pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban aksi tersebut,” paparnya.

Baca Juga Benarkah Badko HMI Jabar Klaim Aksi Mahasiswa di Bandung Demi Uang?

Hal tersebut, ungkap Anam, dijadikan dasar untuk mengeluarkan surat permohonan kerjasama pendataan korban aksi baik itu dari pelajar maupun mahasiswa di Jawa Barat melalui cabang- cabang di tiap Kabupaten Kota.

“Setelah beres mendata, kami langsung serahkan ke pemprov Jawa Barat. Kami hanya sebatas membantu pendataan saja. Urusan bantuan itu langsung oleh Pemprov Jabar. Jadi tidak benar ada uang yang masuk ke saya pribadi, ataupun organisasi. Bantuan tersebut langsung diberikan dari pemerintah provinsi ke korban,” jelasnya.

Anam pun menepis tudingan bahwa organisasinya mengklaim gerakan aksi mahasiswa dan pelajar dengan cara mendata korban aksi.

“Niatan kami hanya membantu, tak ada maksud lain. Kalau pun teman-teman menganggap seperti itu, hal demikian tidak benar,” lanjutnya.

Menurutnya, dalam aksi kemarin, Isu yang diangkat diberbagai daerah dan nasional itu perihal revisi UU KPK, Revisi KHUP dan beberapa revisi UU lainnya dan terfokus kepada pemerintah pusat. Dalam hal itu yakni DPR RI dan Presiden.

“Maka ketika kita meminta pemerintah daerah untuk membantu korban aksi, itu tidak akan membiaskan tujuan gerakan kita, karena pemangku kebijakannya ada di pemerintah pusat. Dan di berbagai daerah pun pemerintah daerah juga melakukan bantuan kepada korban aksi. Karena itu berbicara tentang kemanusian,” ungkapnya.

“Saya secara pribadi meminta maaf atas kesalahan pahaman yang terjadi. Kedepan kita harus tetap solid dalam mengawal revisi UU ini. Sebagai salah satu tugas kita mengkontrol kinerja pemerintahan,” tukasnya.