Ciamis

Audiensi dengan DPMD, HMI Ciamis Soroti Indikator Penguatan Otonomi Desa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Senin (13/9/2021.

Kedatangan mereka melakukan audensi mempertanyakan terkait indikator pencapaian penguatan otonomi desa.

Selain itu HMI juga mempertanyakan realisasi pembangunan infrastruktur sarana prasarana desa melalui padat karya tahun 2020.

“Tujuan dan strategi serta arah yang pemerintah ambil tidak berbanding lurus dengan target persentase desa mandiri yang tertulis pada dokumen perencanaannya,” kata Ketua Bidang PPD HMI Ciamis, Ilham Nur Surya.

Ilham menyebutkan, dalam RPJMD tercantum bahwa target persentase desa mandiri sangat minim yaitu hanya 0,01% pertahun. “Itu dari kondisi awal 0,62, diakhir periode mencapai 0,71,” kata Ilham.

Ilham menguraikan, korelasi antara misi Bupati Ciamis point 6 dengan RKPD tahun 2021 pada OPD DPMD tidak ada program penguatan otonomi desa.

Melainkan yang ada hanya program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa senilai Rp 1.633.500.000,00.

Kemudian program peningkatan pembangunan perdesaan dan teknologi tepat guna senilai Rp 1.031.454.000,00, dan program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa sejumlah Rp 2.480.500.000,00.

Ketika besaran anggaran tersebut bagi ke 258 desa, maka per desa hanya mendapat Rp 19.944.000 yang Pemda keluarkan untuk pemberdayaan desa.

“Padahal kan untuk pemenuhan visi-misi bupati dalam perencanaan pembangunan daerah merupakan prioritas 2 setelah kebutuhan pelayanan dasar,” katanya.

Ilham mengungkpakan, HMI juga melakukan perbandingan dengan belanja kegiatan yang tercantum dalam realisasi anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020.

Berbandingan yang HMI lakukan pada kegiatan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana desa melalui padat karya yang DPMD kelola senilai Rp.71.509.500.000.

“Jmitu lebih besar dari kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan lahan dan irigasi oleh dinas pertanian dan ketahanan pangan hanya sebesar Rp. 4.000.000.000,” terangnya.

HMI menilaI pemerintah belum memprioritaskan dengan matang kebutuhan kesehatan, dan ekonomi masyarakat, serta belum ada output yang berkelanjutan atas pengelolaan anggaran dampak pemulihan ekonomi akitbat pandemi COVID-19.

“Berdasarkan hasil analisa, dari total anggaran Rp.71.509.500.000 jika bagikan kepada 258 desa, maka hanya mencapai Rp.277.166.666 yang desa serap secara rata,” tetangnya.

Ilham menuturkna pada saat audiensi pihaknya hanya diterima oleh Sekretaris DPMD, dan beberapa perwakilan Bidang.

Padahal kata Ilham pada waktu yang sama Kepala Dinas DPMD ada sekitar lokasi kantor, namun tidak menemui untuk berdialog bersama.

HMI Sampaikan Rekomendasi Menyikapi Indikator Capaian Penguatan Otonomi Desa

Berdasarkan kesimpulan hasil kajian dan evaluasi, HMI menyampaikan beberapa rekomemdasi indikator capaian penguatan otonomi desa.

Kemudian realisasi pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana desa melalui padat karya T.A 2020.

Rekomendasi yang HMI sampaikan antara lain Pemda melaksanakan pembinaan atas pengenguatan otonomi desa secara maksimal melalui arah kebijakan.

Kemudian program kerja dan capaian indikator yang relevan dengan pemenuhan visi-misi Pemkab Ciamis untuk menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Selanjutnya, memaksimalkan kinerja DPMD Ciamis dalam melakukan pembinaan dan edukasi pemerintah dan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Kemudian, evaluasi dan audit ulang atas realisasi program pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana desa melalui padat karya yang dikelola DPMD senilai Rp.71.509.500.000.

Ilham menambahkan, langkah advokasi yang HMI lakukan tidak hanya sampai pada tahap audiensi saja. Namun tahapan selajutnya pun akan HMI tempuh.

Salah satunya dengan meminta untuk audit ulang atas realisasi program pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana desa melalui padat karya yang DPMD kelola.

“Atas dasar kajian dan evaluasi, kami melihat adanya potensi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan tersebut” kata Ihlam.

“adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” pungkasnya.

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Sambangi Partai Golkar, PDI Perjuangan Bahas Pilgub Jabar 2024

PASUNDAN NEWS -Jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Barat bersilaturahmi ke DPD Partai Golongan Karya…

1 jam ago

Patroli Gabungan Amankan 12 Unit Sepeda Motor dan 2 Botol Miras di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 12 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan…

5 jam ago

Pengurus DPK PPNI Resmi Dilantik di Pangandaran, Ini Pesan Ketua DPD Agus Maliana

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- DPK PPNI (Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Pangandaran resmi…

6 jam ago

Mengenal Lebih Dekat Dr. Triadi RD, Bacalon Bupati Pangandaran 2024-2029

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Bacalon (Bakan Calon) Bupati Pangandaran 2024-2029, Dr Triadi RD secara konsisten terus…

7 jam ago

Syukuran Dalijo, Bersama Rakyat Menyongsong Masa Depan Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo menggelar acara syukuran setelah terpilih kembali…

22 jam ago

Petahana Ciamis Herdiat Diusung Golkar, Ketua DPD : Tetap Lurus Gak Akan Berbelok

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Petahana Bupati Ciamis Herdiat Sunarya diusung partai Golkar. Ia masuk kembali…

22 jam ago