BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Beredar informasi yang mengklaim bahwa sertifikat tanah yang belum beralih ke bentuk elektronik akan dimusnahkan oleh pemerintah dan tanah tersebut akan diambil alih oleh negara.
Narasi yang beredar di media sosial itu mengundang kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pemilik tanah yang masih memiliki sertifikat dalam bentuk kertas, seperti yang dikenal dengan sebutan “letter C”.
Namun, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar, Ruminah, S.Si., M.Eng., QRMP, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa sertifikat tanah lama, baik yang berupa kertas maupun girik, masih sah dan berlaku.
Ia menekankan bahwa sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik selama BPN tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya.
“Jadi, sertifikat lama tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik jika pemilik tanah tidak menginginkannya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, perubahan ke sertifikat elektronik merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam layanan pertanahan.
“Perubahan layanan publik ke dalam ranah digital akan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan,” imbuhnya.
Ruminah menambahkan, penggunaan sertifikat elektronik secara masif akan membantu masyarakat lebih memahami dan mengadopsi teknologi digital dalam pengelolaan pertanahan.
Keamanan data juga dijamin, dengan adanya backup data yang terpusat di Kementerian ATR/BPN, yang mengurangi risiko kerugian akibat kebakaran atau kehilangan fisik sertifikat.
Terkait dengan peralihan ke sertifikat elektronik, Ruminah mengingatkan agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanah mereka segera mengurusnya.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau surat tanahnya masih berupa girik/letter C, segera berkoordinasi dengan kelurahan dan mendaftarkan tanahnya di kantor pertanahan untuk diproses sertifikatnya,” ungkapnya.
Ruminah menghimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi hoaks yang beredar, yang dapat menyebabkan kebingungan dan kekhawatiran.
“Kami minta masyarakat jangan terprovokasi dengan informasi hoaks (tidak benar) tersebut. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial,” pungkasnya.
(Hermanto/PasumdanNews.com)