Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat di Jarakata. Foto/Ist.

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) instruksikan para Ketua Demokrat di daerah sambangi pengadilan negeri.

Mereka secara serentak mendatangi pengadilan negeri  daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat yang tujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dilakukan pasca Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat, Senin (3/4/2023).

Dalam hal ini, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan jika para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan daerah masing-masing.

Hal itu Sebagai upaya menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.

“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai,” ujarnya.

Pada Senin 3 April, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat. “Ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” ujarnya.

Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko.

Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali KSP Moeldoko lakukan sama sekali tidak ada kaitannya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka,” tegasnya.

Di samping itu, para kader merasa geram dengan gerakan Moeldoko CS.

“Dan berkali-kali pengadilan juga menolak gugatannya. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” katanya.

AHY Ajak Seluruh Kader Demokrat Tetap Solid dan Waspada Atas Gerakan Moeldoko Cs

Surat yang tujukan ke MA ini memuat beberapa hal, antara lain; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY.

Lalu penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs.

Selanjutnya pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.

Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 3/4/2023), Ketum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik.

Demokrat telah 16 kali menangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.

Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.

“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor,” tutup AHY. (Herdi/PasundanNews.com)