Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Ciamis turut menanggapi atas adanya aduan Gertak (Gerakan Kotak Kosong) terkait pengawasan Pilkada 2024.

Diketahui, aduan tersebut disampaikan Gertak dalam audiensi di Kantor Bawaslu Ciamis, pada Jumat (1/11/2024).

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menjelaskan tentang kewenangan Bawaslu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK yang diduga melanggar aturan.

Pertama, ia menanggapi aduan bahwa banyak APK yang dipasang di luar titik yang diizinkan, bahkan di lokasi yang diduga melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Berdasarkan surat keputusan (SK) dari KPU, titik APK hanya dipasang 1.653 titik yang telah ditentukan,” katanya kepada PasundanNews.com, Sabtu (2/11/2024).

Jajang menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan daftar APK yang diterima dari Panwascam se-Kabupaten Ciamis kepada Satpol PP.

“Utamanya terkait dengan APK terpasang yang melanggar Perda K3 dan kepada KPU Ciamis terkait APK yang berada di luar titik yang telah ditentukan,” katanya.

Kewenangan Bawaslu Terkait  Pengawasan 

Jajang melanjutkan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk menurunkan APK,

“Kami sudah melayangkan surat ke Satpol PP nomor: 204/PM/02.02 K.JB-05/10/2024 dan KPU Ciamis nomor 205 /PM/02.02/K.JB-05/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Jajang, soal ketidaktegasan Bawaslu Ciamis dalam menindak pelanggaran APK.

Pihaknya telah mengintruksikan kepada jaran Panwascam untuk melakukan pendataan terhadap APK yang tidak sesuai titik yang ditentukan serta yang melanggar Perda K3,

“Data yang dihimpun lalu direkomendasikan kepada Satpol PP dan KPU Ciamis sesuai kewenangan masing-masing untuk melakukan penertiban,” paparnya.

Jajang mengaskan bahwa Bawaslu Ciamis tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk menurunkan APK.

“Seandainya ada regulasi yang mengatur atau memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan penertiban secara langsung tentu sudah sejak awal bergerak melakukan penertiban,” tegasnya.

Penjelasan Terkait Desain Bahan Kampanye 

Ketiga, perihal desain APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan prinsip netralitas.

Kemudian, APK yang disediakan oleh KPU Ciamis untuk calon tunggal yang cenderung menyerupai media kampanye daripada specimen surat suara, tanpa mencantumkan logo resmi KPU.

Hal tersebut menimbulkan persepsi bahwa penyelenggara pemilu tidak bersikap netral dan malah diduga mendukung satu pihak tertentu.

Jajang menjelaskan hal tersebut bisa dilihat pada KPT No. 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada.

Pada huruf B penyebaran bahan kampanye kepada umum, angka 2 desai bahan kampanye, huruf g disebutkan desain bahan kampanye yang akan dicetak sebagaimana dimaksud huruf f dapat memuat 10 setiap pasangan calon atau; 2) seluruh pasangan calon.

Ia melanjutkan, berdasarkan keputusan KPU Ciamis Nomor 1167 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 hanya terdapat satu pasangan calon.

“Namun berdasarkan keputusan KPU Ciamis Nomor 1168 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut 1 adalah kolom kosong (kotak kosong) dan nomor 2 adalah pasangan calon atas nama Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra,” ungkapnya.

Sehingga, kata Jajang, dapat disimpulkan bahwa kotak kosong bukanlah pasangan calon, hanya saja disediakan sebagai bentuk pilihan atau opsi bagi masyarakat yang seandainya tidak berkenan memilih pasangan calon yang ada, bisa memilih kotak kosong.

Menurutnya, hal itu dikarenakan menjadi opsi pilihan, maka memilih kotak kosong adalah bentuk penyaluran suara yang berarti tidak golput.

“Akan tetapi yang dilarang itu melakukan kekerasan, intimidasi, menjanjikan uang atau materi lainnya serta menghalang-halangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.

(Herdi/PasundanNews.com)