PASUNDANNEWS.COM, Isu harga tiket mahal ini sebetulnya bukan hal yang baru. Setiap tahun masyarakat indonesia pasti diramaikan dengan isu ini, apalagi bertepatan dengan musim mudik atau liburan. Emang bukan hal aneh kalo konsumen dan netizen protes tentang mahalnya harga tiket, karena sebagai konsumen kan emang maunya yg murah meriah.
Permasalahan tiket pesawat di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sedangkan tariff batas atas baru saja ada penyesuaian regulasi. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019. Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pada umumnya, tarif penumpang kelas ekonomi berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan banyak komponen. Komponen tersebut diantaranya tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/surcharge. Komponen2 itu jg memiliki penerima masing2. Tarif jarak diterima oleh maskapai. Pajak diterima oleh Ditjen Pajak (Kemenkeu). Iuran wajib asuransi diterima oleh Kemenkau dan Jasa Raharja Surchase diterima oleh Maskapai
Biaya operasi langsung ini merupakan biaya yang timbul sebagai akibat dari aktivitas operasi pesawat udara baik yang beriperasi maupun yg tidak beroperasi. Dalam biaya langsung itu, ada beberapa kategori biaya yakni biaya penyusutan atau sewa pesawat, biaya asuransi, biaya gaji tetap crew, biaya tetap teknisi, dan biaya crew dan teknisi training. Biaya penyusutan atau sewa pesawat itu akan diterima oleh pihak maskapai, Kementerian perdagangan dan Ditjen Bea & Cukai. Biaya asuransi akan diterima oleh pihak Maskapai dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, komponen biaya operasi langsung meliputi biaya pelumas, bahan bakar, tunjangan crew, biaya overhaul alias pemeliharaan, jasa kebandarudaraan, jasa navigasi penerbangan, jasa ground handling penerbangan, dan biaya catering penerbangan. Komponen biaya tersebut tidak diterima oleh satu pihak saja, melainkan diterima oleh beberapa pihak, seperti komponen biaya pelumas akan diterima oleh pihak maskapai dan Kementerian Perdagangan. Biaya bahan bakar diterima oleh Maskapai, Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina. Sementara itu biaya overhaul dan tunjangan crew hanya diterima maskapai.
Biaya jasa kebandarudaraan dan jasa navigasi penerbangan itu diterima oleh maskapai dan Kementerian BUMN. Dan biaya jasa ground handling dan catering akan diterima oleh Maskapai. Kemudian, biaya tidak langsung komponennya adalah biaya organisasi dan biaya pemasaran atau penjualan. Dua komponen biaya ini hanya diterima oleh pihak maskapai.
Oleh karena itu, penjelasan terkait mengapa harga tiket saat ini bisa mahal harus secara lengkap dijelaskan ke publik, hal itu harus menjadi jawaban yang komprehensip bagi netizen indonesia yang beberapa hari terakhir mengangkat isu ini dan menjadikannya trending di Twitter. Penjelasan tersebut harus melibatkan pihak kementrian perhubungan, Kementrian Perhubungan bapak Budi Karya Sumadi, pihak Kementrian Keuangan, seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia serta pihak penyedia jasa distribusi tiket pesawat seperti traveloka, tiket.com, pegi pegi.com dan yang lainnya. Apapun alasannya semua pihak ini harus bicara di depan publik untuk menjelaskan apa saja hal yang menjadi alasan harga tiket saat ini melambung tinggi.
Oleh: Faiz Zawahir Muntaha (Director Institute Of Indonesian Civil Society)