Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati (tengah) memberikan remisi kepada napi Lapas Banjar usai upacara peringatan HUT RI ke 79 di Taman Kota Lapang Bhakti, Kota Banjar, Sabtu (17/8/2024). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Sebanyak 301 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar mendapatkan Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79.

Remisi diberikan oleh Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati usai upacara pengibaran bendera merah putih di Taman Kota Lapang Bhakti Kota Banjar, pada Sabtu (17/8/2024).

Pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif.

Kalapas Kelas IIB Banjar, Amico Balalembang, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak narapidana yang diatur oleh Undang-Undang.

“Pemberian remisi ini didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Amico.

Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yaitu mereka yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapatkan remisi, mencapai 299 orang.

Sementara itu, sebanyak dua narapidana langsung bebas pada 17 Agustus 2024 setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Menurut data per 17 Agustus 2024, jumlah total warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjar adalah 357 orang, terdiri dari 22 tahanan dan 335 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 301 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tahun ini.

“Remisi Umum I diberikan kepada narapidana yang tetap harus menjalani sisa pidana setelah menerima remisi, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah masa pidananya dikurangkan dengan remisi,” jelas Amico.

Lebih lanjut, Amico menjelaskan bahwa ada 34 narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi.

“Sebagian dari mereka belum memenuhi syarat administratif, seperti belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan atau sedang menjalani hukuman disiplin,” tambahnya.

Dari 301 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 118 orang adalah narapidana yang menjalani pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Amico menyebutkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

“Saya berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana dapat lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas,” ujar Amico Balalembang.

Amico juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat membantu narapidana dalam proses reintegrasi sosial setelah bebas nanti.

“Kita ingin mereka kembali ke masyarakat dengan mental yang lebih baik dan siap untuk berkontribusi positif,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)