Categories: Ragam

Warga Pangandaran Keluhkan Aktifitas Galian Ilegal

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANEWS.COM – Warga Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran mengeluh dengan adanya aktifitas penambangan.

Diduga, aktifitas tambang di wilayah Desa Paledah tersebut ilegal atau tak mengantongi izin.

Sebagaimana keterangan warga Dusun Purwasari, Blok Ciaren, Desa Paledah, Saefuloh (26), mengatakan aktifitas penambangan galian ini sempat ditutup.

Namun selang beberapa bulan kemudian penambangan tersebut kembali beroperasi.

Saefuloh juga mengungkapkan, masyarakat merasa resah karena aktifitas penambangan berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Sekarang beroperasi lagi dan kalau dilihat dampaknya banyak pada lingkungan,” katanya kepada PasundanNews.com, Kamis (25/5/2023).

Ia menyampaikan, terkait izin galian penambangan sebelumnya bisa diurus oleh Pemerintah Kabupaten.

Namun dengan adanya UU Ciptaker, Pemkab Pangandaran sudah tidak memiliki lagi wewenang.

Sehingga, sampai sekarang efeknya penambangan tersebut belum mengantongi izin.

“Urusan izin ditarik menjadi ranah pemerintah pusat. Maksudnya sekarang provinsi untuk pembahasannya, dan izin yang konfirmasi itu pusat,” ungkap Saefuloh.

Perlu Sikap Tegas dari Pemkab Pangandaran

Di sisi lain, perhatian Pemkab Pangandaran melalui Dinas Lingkungan Hidup dan stakeholder terkait belum memberikan ketegasan apapun.

“Semua dokumen yang dulu menjadi kewenangan kabupaten, sekarang pembahasannya sudah masuk di provinsi,” tuturnya.

Masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam urusan aktifitas tambang tersebut.

“Kita ini hanya disertakan dalam masukan lewat daring, itupun hanya kadang-kadang saja,” ungkapnya.

Rasa kecewa warga semakin bertambah ketika pembahasan aturan pertambangan tak disertakan.

“Kita pun tidak tahu, dalam pembahasan juga tidak diajak,” imbuhnya.

Pertambangan Ilegal di Pangandaran Merugikan

Ia menerangkan, fenomena semacam ini yang tak mendapat perhatian pemerintah bisa kembali dimanfaatkan oleh penambang ilegal lain.

“Kesulitan akses, kelonggaran pengamanan atas galian ilegal karena jauhnya ranah pengawasan,” tegas Saefuloh.

Lebih lanjut, ia pun membandingkan kondisi tersebut dengan kasus di area pegunungan Kendeng.

“Di sana disebutkan dari galian ilegal sudah bisa mendongkrak pemasukan Kabupaten lebih tinggi tiap tahunnya,” katanya.

Adanya aktivitas galian ilegal seperti itu, tambahnya, membuat warga prihatin.

“Berdasarkan temuan informasi dan hasil kajian, jika melihat pendapatan Kabupaten Pangandaran dari galian ilegal itu, hanya kisaran Rp 200 juta. Kalau dibandingkan ke Rembang itu Rp 200 Miliar per tahun untuk retribusi galian ilegal. Sangat jauh sekali,” jelasnya.(Saefuloh/PasundanNews.com)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

1 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

17 jam ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

3 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

3 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

3 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

3 hari ago