Categories: Ragam

Warga Pangandaran Keluhkan Aktifitas Galian Ilegal

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANEWS.COM – Warga Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran mengeluh dengan adanya aktifitas penambangan.

Diduga, aktifitas tambang di wilayah Desa Paledah tersebut ilegal atau tak mengantongi izin.

Sebagaimana keterangan warga Dusun Purwasari, Blok Ciaren, Desa Paledah, Saefuloh (26), mengatakan aktifitas penambangan galian ini sempat ditutup.

Namun selang beberapa bulan kemudian penambangan tersebut kembali beroperasi.

Saefuloh juga mengungkapkan, masyarakat merasa resah karena aktifitas penambangan berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Sekarang beroperasi lagi dan kalau dilihat dampaknya banyak pada lingkungan,” katanya kepada PasundanNews.com, Kamis (25/5/2023).

Ia menyampaikan, terkait izin galian penambangan sebelumnya bisa diurus oleh Pemerintah Kabupaten.

Namun dengan adanya UU Ciptaker, Pemkab Pangandaran sudah tidak memiliki lagi wewenang.

Sehingga, sampai sekarang efeknya penambangan tersebut belum mengantongi izin.

“Urusan izin ditarik menjadi ranah pemerintah pusat. Maksudnya sekarang provinsi untuk pembahasannya, dan izin yang konfirmasi itu pusat,” ungkap Saefuloh.

Perlu Sikap Tegas dari Pemkab Pangandaran

Di sisi lain, perhatian Pemkab Pangandaran melalui Dinas Lingkungan Hidup dan stakeholder terkait belum memberikan ketegasan apapun.

“Semua dokumen yang dulu menjadi kewenangan kabupaten, sekarang pembahasannya sudah masuk di provinsi,” tuturnya.

Masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam urusan aktifitas tambang tersebut.

“Kita ini hanya disertakan dalam masukan lewat daring, itupun hanya kadang-kadang saja,” ungkapnya.

Rasa kecewa warga semakin bertambah ketika pembahasan aturan pertambangan tak disertakan.

“Kita pun tidak tahu, dalam pembahasan juga tidak diajak,” imbuhnya.

Pertambangan Ilegal di Pangandaran Merugikan

Ia menerangkan, fenomena semacam ini yang tak mendapat perhatian pemerintah bisa kembali dimanfaatkan oleh penambang ilegal lain.

“Kesulitan akses, kelonggaran pengamanan atas galian ilegal karena jauhnya ranah pengawasan,” tegas Saefuloh.

Lebih lanjut, ia pun membandingkan kondisi tersebut dengan kasus di area pegunungan Kendeng.

“Di sana disebutkan dari galian ilegal sudah bisa mendongkrak pemasukan Kabupaten lebih tinggi tiap tahunnya,” katanya.

Adanya aktivitas galian ilegal seperti itu, tambahnya, membuat warga prihatin.

“Berdasarkan temuan informasi dan hasil kajian, jika melihat pendapatan Kabupaten Pangandaran dari galian ilegal itu, hanya kisaran Rp 200 juta. Kalau dibandingkan ke Rembang itu Rp 200 Miliar per tahun untuk retribusi galian ilegal. Sangat jauh sekali,” jelasnya.(Saefuloh/PasundanNews.com)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

6 jam ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

6 jam ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

6 jam ago

DPR Dorong Pemerintah Jadi Mediator Konflik India-Pakistan

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Komisi I DPR) RI mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif…

6 jam ago

Jakarta Pertamina Enduro Kunci Gelar Juara Proliga 2025 Usai Tundukkan Popsivo

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro tampil superior dan resmi…

6 jam ago

PSG Bungkam Montpellier 4-1, Gonçalo Ramos Cetak Hattrick Jelang Final Liga Champions

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Paris Saint-Germain (PSG) meraih kemenangan telak 4-1 atas Montpellier dalam lanjutan…

6 jam ago