Bandung Raya

Warga Mekarwangi Kota Bandung Geram Masih Ada Klub Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan

PASUNDAN NEWS – Warga di Jalan Mekarwangi, Kota Bandung mengeluhkan salah satu tempat hiburan malam (klub) yang tetap beroperasi di bulan Ramadan.

Seperti diketahui, klub malam yang beroperasi jalan Mekarwangi yakni Highways Bar and Resto yang beroperasi meski Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan bahwa tempat hiburan malam merupakan salah jenis usaha yang harus tutup selama bulan Ramadan.

Warga yang bermukim tidak jauh dari klub malam tersebut merasa resah. Sebab klub malam itu disinyalir tetap beroperasi hingga tengah malam, 11 April 2023.

Warga menganggap klub malam tersebut tidak menghargai hari raya besar keagamaan serta melanggar aturan Pemerintah Kota Bandung.

Salah satu warga berinisial AM menjelaskan pihaknya merasa geram ketika adanya hiburan malam, apalagi pada malam hari, warga melakukan tadarusan.

“Ada keluhan dari warga masyarakat bahwa di bulan suci Ramadhan masih ada Bar dan Resto yang bernama Highways yang masih melakukan kegiatan operasional,” ujarnya.

Menurut AM, pengelola tempat hiburan malam sudah jelas  melanggar Peraturan Walikota Bandung dan harus ditindak.

“Mohon Dinas terkait melakukan pengawasan terhadap Bar dan Resto tersebut. Karena sesuai dengan peraturan Perwal di Bulan Suci Ramadhan tidak ada Bar dan Resto yang melakukan kegiatan opersaional,” ucapnya.

Menurut AM, larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Bandung dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6) yang berbunyi “Khusus untuk bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat,rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengharapkan Satpol PP dan Tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung untuk mengecek klub malam tersebut.

“Perlu ada pengecekan langsung Satpol PP dan Disbudpar sekalian edukasi dengan pengecekan ke lapangan. Saya akan segera komunikasi dengan Satpol PP, agar pelaku usaha mematuhi aturan terkait hari besar keagamaan,” ucapnya dikutip dari PRFM.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

SDN 2 Dadiharja Cetak Prestasi di Lomba FLS2N Wilayah 5, Torehkan 3 Medali Emas

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SDN 2 Dadiharja Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis mencetak prestasi dalam perhelatan…

19 jam ago

Bupati Ciamis Sidak ke RSUD Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Ciamis,…

20 jam ago

BPBD Kota Banjar Berikan Bantuan Logistik kepada Korban Rumah Roboh di Banjar Kolot

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BPBD Kota Banjar memberikan bantuan logistik kepada Eti Rohaeti (53), seorang…

21 jam ago

Dinding Rumah Warga Banjar Roboh, Diduga Akibat Tanah Labil dan Kayu Lapuk

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah milik Eti Rohaeti (53) warga di Lingkungan Banjar Kolot RT…

21 jam ago

Sosialisasi Grab Merchant, Dorong UMKM Banjar Go Digital

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan kompetensi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),…

21 jam ago

Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Banjar, Kejari Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan…

21 jam ago