Bandung Raya

Warga Mekarwangi Kota Bandung Geram Masih Ada Klub Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan

PASUNDAN NEWS – Warga di Jalan Mekarwangi, Kota Bandung mengeluhkan salah satu tempat hiburan malam (klub) yang tetap beroperasi di bulan Ramadan.

Seperti diketahui, klub malam yang beroperasi jalan Mekarwangi yakni Highways Bar and Resto yang beroperasi meski Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan bahwa tempat hiburan malam merupakan salah jenis usaha yang harus tutup selama bulan Ramadan.

Warga yang bermukim tidak jauh dari klub malam tersebut merasa resah. Sebab klub malam itu disinyalir tetap beroperasi hingga tengah malam, 11 April 2023.

Warga menganggap klub malam tersebut tidak menghargai hari raya besar keagamaan serta melanggar aturan Pemerintah Kota Bandung.

Salah satu warga berinisial AM menjelaskan pihaknya merasa geram ketika adanya hiburan malam, apalagi pada malam hari, warga melakukan tadarusan.

“Ada keluhan dari warga masyarakat bahwa di bulan suci Ramadhan masih ada Bar dan Resto yang bernama Highways yang masih melakukan kegiatan operasional,” ujarnya.

Menurut AM, pengelola tempat hiburan malam sudah jelas  melanggar Peraturan Walikota Bandung dan harus ditindak.

“Mohon Dinas terkait melakukan pengawasan terhadap Bar dan Resto tersebut. Karena sesuai dengan peraturan Perwal di Bulan Suci Ramadhan tidak ada Bar dan Resto yang melakukan kegiatan opersaional,” ucapnya.

Menurut AM, larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Bandung dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6) yang berbunyi “Khusus untuk bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat,rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengharapkan Satpol PP dan Tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung untuk mengecek klub malam tersebut.

“Perlu ada pengecekan langsung Satpol PP dan Disbudpar sekalian edukasi dengan pengecekan ke lapangan. Saya akan segera komunikasi dengan Satpol PP, agar pelaku usaha mematuhi aturan terkait hari besar keagamaan,” ucapnya dikutip dari PRFM.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

2 jam ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

2 jam ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

2 jam ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

3 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

6 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

16 jam ago