Opini

Wacana Penundaan Pemilu adalah Bukti Penghianatan Konstitusi.

Penulis: Danial Fadhilah – Ketua Umum PB HIMASI

PASUNDAN NEWS  – Pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan demi terjaganya negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Pemilihan umum yang merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan langsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Bagaimana mungkin, ketika kedaulatan negara ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ini dikebiri oleh pihak-pihak yang seharusnya bisa mewakili rakyat tetapi malah menginginkan ditundanya pemilu atas dasar kemajuan ekonomi yang mengarah pada kepentingan penguasa.

Kasus penundaan pemilu di berbagai negara seperti hongkong, bolivia, dan singapura itu terjadi dengan alasan kesehatan ketika lonjakan covid meningkat. Namun dalam kondisi sekarang, alasan kesehatan tidak lagi relevan untuk dilakukannya penundaan pemilu karena Indonesia sendiri sudah melakukan vaksinasi secara menyeluruh untuk seluruh warga negara.

Amanat konstitusi dalam Pasal 7 UUD 1945 telah jelas mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.

Maka jelas bahwa pihak yang mengusulkan agar pemilu ini ditunda terlebih mereka adalah para ketua umum partai politik merupakan bagian dari penghianat konstitusi.

Adapun jika hal tersebut terjadi, maka jelas akan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, terkhusus kehidupan berdemokrasi di Sukabumi.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan sekarang akan tergerus. Ketidakpercayaan tersebut akan menjadikan masyarakat pun untuk tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat akan semakin memisahkan diri dari keterlibatannya terhadap penyelenggaraan negara karena para penyelenggara negara pun membuat negara ini tidak mengikuti Konstitusi sebagai acuan utama dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

14 jam ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

18 jam ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

18 jam ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

18 jam ago

Musda V MUI Kota Banjar Tetapkan KH. Muin Abdulrohim sebagai Ketua Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V,…

2 hari ago

Kemenag Kota Banjar Gelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota dan Nasional

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menggelar bimbingan manasik haji bagi…

2 hari ago