Ciamis

Upaya Pemda Ciamis Perpanjang Perjanjian Kerja P3K Menjadi 5 Tahun, Bupati : Semoga Hak Bisa Setara ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Upaya Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Ciamis terus dimaksimalkan.

Secara resmi, Pemda telah menetapkan persetujuan perpanjangan PPPK (Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sebelumnya, PPPK kontrak satu tahun namun dengan upaya Pemda tersebut akan dimaksimalkan menjadi lima tahun.

Sebagaimana disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, di hadapan 1.932 pegawai PPPK dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja di lingkup Pemkab Ciamis, Rabu (20/12/2023) di Gedung K.H. Irfan Hielmy.

Herdiat menyatakan bahwa komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam ASN PPPK.

“Pemda terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar masa kerja PPPK sampai dengan batas pensiun.

Namun pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja PPPK ditambah menjadi lima tahun dan mendapat hak pensiun.

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap para pekerja PPPK Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positifnya dalam pembangunan daerah baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” jelas Herdiat.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja PPPK berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi para pegawai pemerintah untuk perkembangan daerah secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembinaan mengenai ketentuan yang berlaku bagi PPPK terutama dalam motivasi kerja serta kewajiban aparatur yang harus ditaati.

Disamping itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka penetapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Penetapan perpanjangan kontrak kerja PPPK ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati Ciamis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN yaitu PPPK,” ucapnya.

Ia melaporkan pemerintah Ciamis sejak tahun 2021 mengangkat PPPK sebanyak 3511 orang, dan Kabupaten Ciamis merupakan salah satu kabupaten dengan formasi terbanyak yang mengajukan formasi ASN. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Lakukan Pelecehan Seksual, Pria Tua di Kota Banjar Dibekuk Polisi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (60).…

3 jam ago

Benny Bachtiar Resmikan Klaster Tambak Udang Vaname, Potensi Destinasi Eduwisata di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Pangandaran, Benny Bachtiar meninjau sekaligus meresmikan Tambak udang Vaname…

13 jam ago

Kampanye di Sukarame, Bambang Hidayah Komitmen Bakal Buka Lapangan Kerja di Kota Banjar

  BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon WaKota Banjar, H. Bambang Hidayah menggelar kampanye di Lingkungan…

18 jam ago

Polres Banjar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil…

20 jam ago

Lapas Kelas IIB Banjar Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan Melalui Pelatihan Pengelasan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lapas Kelas IIB Banjar bekerja sama dengan PT. Karya Baja Grup,…

20 jam ago

Tim Hukum Paslon Citra-Ino Klarifikasi Dugaan Politik Uang di Pilkada Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran nomor urut…

20 jam ago