Ciamis

UMK di Ciamis Diusulkan Naik 3,35 Persen pada Tahun 2024, Selisih Hanya Rp 67.806,39

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – UMK (Upah Minimum Kabupaten) Ciamis diusulkan naik 3,35 persen pada tahun 2024 mendatang.

Persentase tersebut senilai dengan Rp 67.806,39 sehingga menjadi Rp 2.089.464., sementara UMK Ciamis pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 2.021.657.

Hal ini telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis terkait rancangan besaran UMK Ciamis tahun 2024.

Penetapan UMK Ciamis tahun 2024 turut disahkan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis.

Hadir dalam rapat itu, Dewan Pengupahan Ciamis, Pemkab Ciamis, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan dari perguruan tinggi.

Menurut Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal Nugraha, penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP itu, memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat.

Kemudian, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis).

“Semua Anggota Dewan Pengupahan menerima usulan KSPSI dan APINDO, untuk UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp 2.089.464,” tutur Okta.

Perhitungan UMK Ciamis 2024 Lebih Tinggi dari UMP Jabar 2024

UMK Ciamis 2024 sebesar Rp 2.089.464 itu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis akan diusulkan kepada Bupati Ciamis.

Untuk kemudian direkomendasikan oleh Bupati Ciamis kepada Gubernur Jawa Barat.

“Hal yang perlu diketahui, penghitungan UMK Ciamis tahun 2024 ini lebih tinggi dari UMP Jabar tahun 2024 sebesar Rp Rp. 2.057.495,” terang Okta.

Secara bersamaan, Ketua APINDO Ciamis Ekky Brata Kusumah mengatakan dalam menetapkan UMK Ciamis tahun 2024 berjalan cepat.

Tidak ada perdebatan yang alot baik dari APINDO mau pun KSPSI seperti tahun sebelumnya.

“Pada intinya APINDO dengan KSPSI sepakat dengan PP 51 tahun 2023 mengenai pengupahan. Kami sepakat menaikan UMK Ciamis 2024 sebesar 3,35 persen. Bagi kami PP itu sangat adil untuk semua. Sekarang usulan itu diajukan ke Bupati Ciamis untuk direkomendasikan ke Gubernur Jabar,” paparnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

12 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago