Ciamis

Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintah, Pemkab Ciamis Usulkan 9 Raperda ke DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah, Pemkab Ciamis usulkan sembilan Raperda ke DPRD.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sampaikan usulan raperda tersebut pada rapat paripurna yang secara virtual, Kamis, (12/8/21).

Sembilan Raperda yang Pemkab Ciamis usulkan diantaranya, pertama raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Kedua, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Kemudian yang ketiga, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.

Selanjutnya keempat, Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, kelima Raperda perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang pendirian badan usaha milik daerah PT Aneka Usaha Milik Daerah.

Selanjutnya, keenam, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan. Kemudian, ketujuh Raperda retribusi hasil penjualan produk daerah.

Selanjutnya, Raperda perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Ciamis tahun 2019-2024.

Kemudian yang terakhir, Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta galuh.

Dari sembilan Raperda tersebut, empat diantaranya adalah tentang retribusi. Diajukan dalam rangka penyesuaian obyek dan tarif retribusi.

Serta optimalisasi obyek potensi retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Herdiat menyatakan, raperda yang pihaknya usulkan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah.

“Kemudian juga pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu besar harapan kami, ke-sembilan raperda bisa ditetapkan,” kata Herdiat.

“Semoga mendapat pembahasan dan persetujuan bersama sehingga dapat tetapkan menjadi Perda” ucapnya.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Dua Penjual Miras Oplosan di Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar menuntut dua terdakwa…

12 jam ago

Pj Bupati Ciamis Salurkan Bantuan ke Korban Pergerakan Tanah di Sindangkasih dan Cihaurbeuti

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna melakukan kunjungan ke dua Kecamatan yang…

12 jam ago

World Brewers Cup 2024, Kopi Ekselsa Sumedang Jabar Curi Perhatian Dunia Internasional

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - World Brewers Cup tahun 2024 digelar di Chicago, Amerika Serikat selama…

13 jam ago

Akses Masjid Raya Al Jabbar Jawa Barat kini Bisa Melalui Simpang Gedebage

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Masjid Raya Al Jabbar Jawa Barat kini bisa melalui Simpang Gedebage.…

14 jam ago

Produk UMKM, Jabar Terbanyak Sejumlah 694.684 Produk Halal

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Produk UMKM sebanyak 1000 produk di Jawa Barat mendapatkan sertifikat halal…

14 jam ago

Produk Kerajinan Jabar Ramaikan Expo Dekranas HUT ke-44 tahun 2024 DKN Solo

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Produk kerajinan tangan, fesyen, dan kuliner Jawa Barat turut meramaikan Expo…

15 jam ago