Ciamis

Terbaru, Berikut Rilis Kenaikan Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Tarif angkutan penumpang umum lokal di Kabupaten Ciamis kini alami kenaikan.

Kebijakan tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tarif Definitip Angkutan Penumpang Umum Lokal di Kabupaten Ciamis.

Dalam keterangannya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Ahmad Yani membenarkan, bahwa Kabupaten Ciamis melalui kebijakan kenaikan tarif angkutan umum telah diterapkan menyusul ditetapkannya Perbup Nomor 77 Tahun 2022.

Kebijakan tersebut resmi dimulai sejak tanggal 30 September 2022 dengan persentase kenaikan sebesar 25 persen dari tarif awal.

“Hal ini dalam rangka menyikapi dan mengimbangi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang awalnya Rp. 6850,- menjadi Rp 10.000,- dan solar yang awalnya Rp. 5150,- menjadi Rp. 6800,” mengutip rilis kenaikan tarif dalam keterangan tertulis dari Dinas Perhubungan Ciamis, Selasa (18/10/2022).

Diketahui, perhitungan kenaikan tarif angkutan menggunakan Metode BOK (Biaya Operasional Kendaraan) berdasarkan Keputusan Dirjen Hubdat Nomor : SK.687/AJ.206/DRJD/2002 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum di Wilayah Perkotaan.

Terdiri dari Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung. Biaya langsung adalah jumlah biaya yang berkaitan dengan operasional kendaraan (BBM, Onderdil, Retribusi). Sedangkan Biaya Tidak Langsung adalah biaya tambahan diluar itu salah satunya upah awak kendaraan.

Sementara itu, untuk penentuan kenaikan tarif, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis berkoordinasi dengan pihak Organda yang kemudian dihasilkan tarif sementara untuk menyikapi situasi di lapangan pada saat awal kenaikan BBM.

Dilanjutkan dengan Penentuan Tarif Definitif yang dibahas bersama pihak-pihak terkait antara lain Organda, Polres Ciamis, Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Pengurus Jalur Angkutan Penumpang Umum, dan Perwakilan Awak Angkutan Umum.

“Adapun hasil pembahasan disepakati kenaikan tersebut dihitung per kilometer. Untuk penumpang umum Rp. 485,-/kilometer, Pelajar Rp. 163,-/kilometer, dan Mahasiswa Rp 245,- /kilometer,” sambung Yani.

Kenaikan tersebut dihitung dari tarif sebelumnya yang diatur oleh Peraturan Bupati Ciamis Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tarif Definitip Angkutan Penumpang Umum Lokal di Kabupaten Ciamis.

Untuk selanjutnya diajukan dan telah ditetapkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tarif Definitip Angkutan Penumpang Umum Lokal di Kabupaten Ciamis.

Contoh Kenaikan Tarif Penumpang Umum

Mengutip rilis Dishub Ciamis, berikut contoh kenaikan tarif penumpang umum yang diresmikan melalui Perbup.

Lintasan Trayek 01

– Terminal Ciamis – Cisepet – Buniseuri dengan jarak tempuh 14 KM

– Tarif Penumpang Umum
Tarif awal = 5400 kenaikan = 6800

– Tarif Mahasiswa
Tarif awal = 2700 kenaikan = 3400

– Tarif Pelajar
Tarif awal = 1800 kenaikan = 2300

(Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

38 menit ago

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

3 jam ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

3 jam ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

4 jam ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

5 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

8 jam ago