Pasundannews.com – Setiap pasangan yang hendak berhubungan suami istri pada malam hari harus sesuai dengan tuntunan yang di ajarkan Rasulullah SAW. Hal itu selain bermanfaat, akan menjadi nilai ibadah yang tentunya mendapatkan pahala.
Berikut tata cara berhubungan suami istri sesuai sunnah yang di ajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya:
Menurut Ibnu Kharish bahwa berhubungan suami-istri di anjurkan dalam keadaan segar dan harum. Tidak dalam keadaan kotor dan memakai wewangian.
Hal itu juga di jelaskan dalam hadis yang di riwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir yang bertanya pada Aisyah tentang pandangan Ibnu Umar.
Ada baiknya sepasang suami istri sebelum melakukan hubungan mengikuti sunnah. Adapun sunnahnya yakni membaca basmalah, setelah itu membaca surah al-Ikhlash, kemudian di lanjutkan dengan takbir dan tahlil (Allahu akbar, Laailaha illallah). Lalu kemudian membaca doa ini:
Artinya: “Dengan nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Tuhanku, jadikanlah ia keturunan yang baik bila Kau takdirkan ia keluar dari tulang punggungku. Wahai Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan pada rezeki yang akan Engkau berikan kepada kami (anak)”.
Di anjurkan melakukan foreplay sebagai bentuk pemanasan sebelum berhubungan badan. Hal itu adalah adab jimak sebagaimana di nyatakan oleh Imam Ghazali sebagai berikut:
Adapun adab sunah lainnya dalam hubungan suami-istri sebagaimana di jelaskan dalam Mahbub Maafi, bagian Tanya Jawab Fikih Sehari-hari (hlm. 193-194) sebagai berikut:
Pertama, menutup tubuh dengan kain atau selimut. Kedua, tidak menghadap kiblat. Ketiga, tidak memandang kelamin masing-masing, dan merendahkan suara.
Hal tersebut merujuk pada hadist, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
Berdoa selepas jimak di ajarkan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla, di sunahkan berdoa sebagai berikut:
Setiap muslim wajib menyucikan diri dengan mandi junub selepas berhubungan badan. Bahkan di anjurkan untuk tidak menunda mandi junub. Lebih khususnya mandi sebelum waktu subuh. Suami-istri di wajibkan mandi junub setelah berhubungan badan.
Adapun hal itu merujuk dari kisah Aisyah dan Ummu Salamah, dua istri Nabi Muhammad SAW, keduanya mengatakan:
Akan tetapi di perbolehkan menunda mandi wajib dengan sebab air terlalu dingin atau karena sebab lain. Akan tetapi pendapat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313). Bahwa meskipun menunda mandi junub di perbolehkan. Namun lebih utama adalah menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar (waktu subuh).
Baca Juga: Hukum dan Ketentuan Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadan
(Js)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…
Leave a Comment