Ciamis

Surat Edaran Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah di Ciamis Masih dalam Tahap Kajian

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Surat Edaran (SE) terkait larangan siswa membawa motor ke sekolah masih dalam tahap pengkajian.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan siswa yang tidak boleh membawa kendaraan (sepeda motor) ke sekolah.

SE Bupati Ciamis itu dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas siswa atau anak di bawah umur di wilayah Tatar Galuh.

Deni Wahyu Hidayat selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis mengatakan bahwa hingga saat ini aturan itu belum keluar.

“Aturan itu memang belum keluar karena masih dalam pembahasan,” kata Deni di ruangannya, Minggu (28/8/2022).

Menurutnya, Pemkab Ciamis masih mengkaji rencana SE Bupati Ciamis tersebut karena harus melalui kajian yang mendalam dengan berbagai pertimbangan.

Sehingga hasilnya tidak bertabrakan dengan keinginan masyarakat. “Jadi harus dicari formula yang pasnya,” ucap Deni.

Deni menuturkan, aturan yang saat ini sedang dibuat tersebut untuk mengantisipasi kejadian tidak diharapkan akibat anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor.

“Anak di bawah umur berdasarkan aturan Undang-Undang tentang Lalu Lintas pun tidak boleh mengendarai sepeda motor. Oleh karena untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) usianya harus 17 tahun ke atas,” ucapnya.

Ditambahkannya, karena SE Bupati tentang Larangan Membawa Sepeda Motor ke sekolah tersebut sangat penting, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan aturan tersebut.

“Secepatnya aturan itu akan kami terbitkan,” katanya.

Sementara itu, mengutip dari berbagai sumber, di lapangan sejumlah kejadian siswa atau anak di bawah umur yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat bebas mengendarai sepeda motor, kerap memakan korban hingga luka-luka bahkan meninggal.

Diantaranya baru-baru ini dua siswi MTs dan MI meninggal dunia akibat sepeda motor yang ditumpangi secara berboncengan tabrakan dengan mobil boks di wilayah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Gempa Garut, Tagana dan BPBD Ciamis Evakuasi Sejumlah Rumah Warga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Garut berkekuatan 6.5 skala richter terjadi…

12 jam ago

Halal Bihalal MUI bersama Pemdes Kalipucang, Warga Ikut Antusias

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Halal bihalal MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama Pemerintah Desa Kalipucang, Kecamatan…

14 jam ago

Diguncang Gempa Garut 6,5 Magnitudo, Rumah Warga di Situbatu Kota Banjar Ambruk

BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM - Rumah semi permanen di Kota Banjar, Jawa Barat, ambruk setelah gempa…

19 jam ago

Momen Silaturahmi dan Kebhinekaan, Kades Cibeureum Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriyah

BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Cibeureum, Kota Banjar, Jawa Barat, Yayan Sukirlan, bersama…

19 jam ago

Bikin Heboh! Pengusaha Asal Bandung Nyawer Biduan dan Penonton Hingga Puluhan Juta di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Fajar Arisyadi, penguasa rumah makan di Pangandaran adakan acara syukuran khitanan…

20 jam ago

Hujan Deras Guyur Wilayah Ciamis Akibatkan Longsor dan Pergeseran Tanah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras dengan mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis tepatnya di Kecamatan Cihaurbeuti…

1 hari ago