Ciamis

Surat Edaran Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah di Ciamis Masih dalam Tahap Kajian

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Surat Edaran (SE) terkait larangan siswa membawa motor ke sekolah masih dalam tahap pengkajian.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan siswa yang tidak boleh membawa kendaraan (sepeda motor) ke sekolah.

SE Bupati Ciamis itu dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas siswa atau anak di bawah umur di wilayah Tatar Galuh.

Deni Wahyu Hidayat selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis mengatakan bahwa hingga saat ini aturan itu belum keluar.

“Aturan itu memang belum keluar karena masih dalam pembahasan,” kata Deni di ruangannya, Minggu (28/8/2022).

Menurutnya, Pemkab Ciamis masih mengkaji rencana SE Bupati Ciamis tersebut karena harus melalui kajian yang mendalam dengan berbagai pertimbangan.

Sehingga hasilnya tidak bertabrakan dengan keinginan masyarakat. “Jadi harus dicari formula yang pasnya,” ucap Deni.

Deni menuturkan, aturan yang saat ini sedang dibuat tersebut untuk mengantisipasi kejadian tidak diharapkan akibat anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor.

“Anak di bawah umur berdasarkan aturan Undang-Undang tentang Lalu Lintas pun tidak boleh mengendarai sepeda motor. Oleh karena untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) usianya harus 17 tahun ke atas,” ucapnya.

Ditambahkannya, karena SE Bupati tentang Larangan Membawa Sepeda Motor ke sekolah tersebut sangat penting, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan aturan tersebut.

“Secepatnya aturan itu akan kami terbitkan,” katanya.

Sementara itu, mengutip dari berbagai sumber, di lapangan sejumlah kejadian siswa atau anak di bawah umur yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat bebas mengendarai sepeda motor, kerap memakan korban hingga luka-luka bahkan meninggal.

Diantaranya baru-baru ini dua siswi MTs dan MI meninggal dunia akibat sepeda motor yang ditumpangi secara berboncengan tabrakan dengan mobil boks di wilayah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

BKPSDM Ciamis Pastikan Tes CAT PPPK Tahap 2 Berjalan Sesuai Prosedur

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis Jawa Barat resmi menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

3 jam ago

Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng Resmi Dikukuhkan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng dikukuhkan, pada Minggu (11/5/2025) diadakan di…

19 jam ago

Pemprov Jabar Gencarkan Psikolog Klinis di Puskesmas, Upaya Tekan Angka Depresi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penempatan psikolog klinis di sejumlah…

2 hari ago

BKPSDM Ciamis Sampaikan Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Penjelasannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis menyampaikan penyesuaian…

2 hari ago

Polres Banjar Ungkap Empat Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal dalam rangkaian Operasi Pekat yang…

2 hari ago

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

3 hari ago