Bandung Raya

Sindikat Pemalsu Dokumen di Kabupaten Bandung Ditangkap, Masyarakat Diminta Waspada

Bandung, Pasundannews – Tiga Orang Pelaku sindikat pemalsu dokumen berhasil di amankan Satreskrim Polresta Bandung, Senin (14/6/2021). Mereka di duga telah melakukan pemalsuan dokumen negara, yang beroperasi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas kepolisian Polresta Bandung melakukan operasi siber dan di dapati aksi ketiga pelaku di daerah Baleendah.

“Ketika melakukan operasi siber, Hasilnya ada 1 website bernama berkah dokumen yang mencurigakan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin 14 Juni 2021.

Menurut Hendra, ketika di lihat laman website, tertulis jelas kalau mereka merupakan layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal.

“Mereka menyediakan jasa mencetak berbagai macam, mulai dari ijazah, STNK, buku nikah, KTP sampai akta tanah,” ujarnya.

Pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran IP website, dan di dapati  lokasi pengelola website berada di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kita ketahui bahwa pengelola berada di Baleendah. Kita langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Lanjut Hendra, bahwa pelaku telah beroperasi melakukan pemalsuan dokumen selama 2 tahun. Adapaun pendapatan para pelaku sebulan mencapai Rp10 juta-Rp15 juta.

“Modusnya, mereka buat website kemudian ada orang yang mengunjungi, kemudian akan berniat membeli dokumen palsu. Na langkah selanjutnya nanti mereka arahkan ke WhastApp lalu melakukan transaksi,” ujarnya.

Ketika harga antara pemesan dan pembeli di sepakati. Di lakukan pembayaran DP sebesar 30% sampai 50%. Ketika bukti pembayaran DP sudah di terima pelaku. Kemudian pelaku melakukan pencetakan dan akan selesai sekitar dua hari kemudian.

Adapun dokumen palsu itu nantinya akan di kirim melalui alamat pembeli menggunakan jasa ekspedisi kilat dan pelunasan akan di bayar ketika barang sudah di terima sang pembeli.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku sindikat pemalsu dokumen ini di jerat pasal 264 juncto pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

*Angga*

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago