Bandung Raya

Sindikat Pemalsu Dokumen di Kabupaten Bandung Ditangkap, Masyarakat Diminta Waspada

Bandung, Pasundannews – Tiga Orang Pelaku sindikat pemalsu dokumen berhasil di amankan Satreskrim Polresta Bandung, Senin (14/6/2021). Mereka di duga telah melakukan pemalsuan dokumen negara, yang beroperasi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas kepolisian Polresta Bandung melakukan operasi siber dan di dapati aksi ketiga pelaku di daerah Baleendah.

“Ketika melakukan operasi siber, Hasilnya ada 1 website bernama berkah dokumen yang mencurigakan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin 14 Juni 2021.

Menurut Hendra, ketika di lihat laman website, tertulis jelas kalau mereka merupakan layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal.

“Mereka menyediakan jasa mencetak berbagai macam, mulai dari ijazah, STNK, buku nikah, KTP sampai akta tanah,” ujarnya.

Pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran IP website, dan di dapati  lokasi pengelola website berada di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kita ketahui bahwa pengelola berada di Baleendah. Kita langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Lanjut Hendra, bahwa pelaku telah beroperasi melakukan pemalsuan dokumen selama 2 tahun. Adapaun pendapatan para pelaku sebulan mencapai Rp10 juta-Rp15 juta.

“Modusnya, mereka buat website kemudian ada orang yang mengunjungi, kemudian akan berniat membeli dokumen palsu. Na langkah selanjutnya nanti mereka arahkan ke WhastApp lalu melakukan transaksi,” ujarnya.

Ketika harga antara pemesan dan pembeli di sepakati. Di lakukan pembayaran DP sebesar 30% sampai 50%. Ketika bukti pembayaran DP sudah di terima pelaku. Kemudian pelaku melakukan pencetakan dan akan selesai sekitar dua hari kemudian.

Adapun dokumen palsu itu nantinya akan di kirim melalui alamat pembeli menggunakan jasa ekspedisi kilat dan pelunasan akan di bayar ketika barang sudah di terima sang pembeli.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku sindikat pemalsu dokumen ini di jerat pasal 264 juncto pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

*Angga*

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

26 menit ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

36 menit ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

51 menit ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

2 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

5 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

15 jam ago