Bandung Raya

Sindikat Pemalsu Dokumen di Kabupaten Bandung Ditangkap, Masyarakat Diminta Waspada

Bandung, Pasundannews – Tiga Orang Pelaku sindikat pemalsu dokumen berhasil di amankan Satreskrim Polresta Bandung, Senin (14/6/2021). Mereka di duga telah melakukan pemalsuan dokumen negara, yang beroperasi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas kepolisian Polresta Bandung melakukan operasi siber dan di dapati aksi ketiga pelaku di daerah Baleendah.

“Ketika melakukan operasi siber, Hasilnya ada 1 website bernama berkah dokumen yang mencurigakan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin 14 Juni 2021.

Menurut Hendra, ketika di lihat laman website, tertulis jelas kalau mereka merupakan layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal.

“Mereka menyediakan jasa mencetak berbagai macam, mulai dari ijazah, STNK, buku nikah, KTP sampai akta tanah,” ujarnya.

Pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran IP website, dan di dapati  lokasi pengelola website berada di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kita ketahui bahwa pengelola berada di Baleendah. Kita langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Lanjut Hendra, bahwa pelaku telah beroperasi melakukan pemalsuan dokumen selama 2 tahun. Adapaun pendapatan para pelaku sebulan mencapai Rp10 juta-Rp15 juta.

“Modusnya, mereka buat website kemudian ada orang yang mengunjungi, kemudian akan berniat membeli dokumen palsu. Na langkah selanjutnya nanti mereka arahkan ke WhastApp lalu melakukan transaksi,” ujarnya.

Ketika harga antara pemesan dan pembeli di sepakati. Di lakukan pembayaran DP sebesar 30% sampai 50%. Ketika bukti pembayaran DP sudah di terima pelaku. Kemudian pelaku melakukan pencetakan dan akan selesai sekitar dua hari kemudian.

Adapun dokumen palsu itu nantinya akan di kirim melalui alamat pembeli menggunakan jasa ekspedisi kilat dan pelunasan akan di bayar ketika barang sudah di terima sang pembeli.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku sindikat pemalsu dokumen ini di jerat pasal 264 juncto pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

*Angga*

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Dandim 0625/Pangandaran Gelar Syukuran Tempati Rumah Dinas Baru

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Komandan Kodim 0625/Pangandaran, Letkol Czi Ibnu Muntaha, M.Han., menggelar syukuran dalam rangka…

16 jam ago

Kepala SMPN 1 Kalipucang Dukung Kebijakan Gubernur dan Disdikpora Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kepala SMPN 1 Kalipucang, H. Suharno, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur…

23 jam ago

Wakapolres Banjar Panen Kelengkeng di Pekarangan Rumah Dinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar, Kompol Dani Prasetya, SH.MH, menunjukkan kecintaannya pada dunia pertanian…

2 hari ago

DPD Golkar Kota Banjar Hormati Proses Hukum, Pertanyakan Mekanisme Pemberhentian Ketua DRK

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - DPD Partai Golkar Kota Banjar menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat…

2 hari ago

Polres Ciamis Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibungkus Lakban

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita dibungkus lakban berinisial WML (22),…

2 hari ago

Lulusan SMKN 2 Banjar Diserbu Rekrutmen Industri, Suzuki hingga Alfamart Buka Peluang Kerja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 84 siswa lulusan SMKN 2 Banjar mengikuti seleksi kerja yang…

2 hari ago