Ciamis

Sidang Bawaslu Ciamis, KPU Dinyatakan Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Ciamis melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif Pemilu.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Ciamis pada Senin (20/2/2023) tersebut kini menjalani agenda Pembacaan Putusan Majelis Pemeriksa.

“Sidang sebagaimana menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan nomor surat 001/LP/ADM_PL/BWSL_KAB/13.14/1/2023 yang pelapor sampaikan” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan.

Dalam hal ini, Bawaslu Ciamis telah membacakan putusan berdasarkan hasil penelusuran serta pengumpulan sejumlah bukti yang serahkan oleh pelapor dan terlapor.

Uce sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa membacakan hasil putusan.

Putusan tersebut menurutnya menimbang pada beberapa poin.

Pertama, mengacu kesimpulan pelapor yang sampaikan pada tanggal 17 Februari 2023.

Lalu kesimpulan terlapor pada tanggal 20 Februari 2023 jadi bahan pertimbangan majelis pemeriksa.

Kedua, bahwa tindakan terlapor dalam hal ini KPU telah berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah ubah dengan PERPPUU No. 1 tahun 2022.

Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 19, pasal 60 ayat 1.

Laku ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022.

Tentang Perubahan keempat atas Perubahan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

“Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Provinsi, Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Mengingat, sambung Uce, No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

“Memutuskan dan Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Uce

“Demikian diputuskan Rapat Pleno Bawaslu Ciamis oleh Uce Kurniawan sebagai Ketua Pemeriksa. Sidang pemeriksaan penyelesaian telah selesai,” tutupnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

13 jam ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

3 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

3 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

3 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

3 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

3 hari ago