BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Ciamis melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif Pemilu.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Ciamis pada Senin (20/2/2023) tersebut kini menjalani agenda Pembacaan Putusan Majelis Pemeriksa.
“Sidang sebagaimana menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan nomor surat 001/LP/ADM_PL/BWSL_KAB/13.14/1/2023 yang pelapor sampaikan” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan.
Dalam hal ini, Bawaslu Ciamis telah membacakan putusan berdasarkan hasil penelusuran serta pengumpulan sejumlah bukti yang serahkan oleh pelapor dan terlapor.
Uce sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa membacakan hasil putusan.
Putusan tersebut menurutnya menimbang pada beberapa poin.
Pertama, mengacu kesimpulan pelapor yang sampaikan pada tanggal 17 Februari 2023.
Lalu kesimpulan terlapor pada tanggal 20 Februari 2023 jadi bahan pertimbangan majelis pemeriksa.
Kedua, bahwa tindakan terlapor dalam hal ini KPU telah berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah ubah dengan PERPPUU No. 1 tahun 2022.
Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 19, pasal 60 ayat 1.
Laku ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022.
Tentang Perubahan keempat atas Perubahan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
“Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Provinsi, Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Mengingat, sambung Uce, No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Memutuskan dan Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Uce
“Demikian diputuskan Rapat Pleno Bawaslu Ciamis oleh Uce Kurniawan sebagai Ketua Pemeriksa. Sidang pemeriksaan penyelesaian telah selesai,” tutupnya. (Hendri/PasundanNews.com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…
Leave a Comment