Jawa Barat

Sebanyak 46 Jamaah Haji Dideportasi, Kemenag Jabar Menegaskan PT Alfatih Tak Terdaftar PIHK

BERITA JAWA BARAT, PASUNDANNEWS.COM – Sebanyak 46 jamaah haji asal Indonesia yang telah tiba di Jeddah, Arab Saudi terpaksa dideportasi akibat tidak mengantongi visa resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PasundanNews.com, Senin (4/7/2022), ke-46 jamaah haji furoda tersebut diberangkatkan oleh PT Alfatih yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Perusahaan travel itu disebut-sebut sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tetapi informasi tersebut disangkal oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat. Mereka menyatakan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar sebagai PIHK.

“Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama,” tegas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony.

Ahmad melanjutkan, pihaknya pun kini tengah menghimpun data terkait 46 jemaah haji yang dideportasi tersebut.

Meski demikian, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena perusahaan travel tersebut tidak berada di bawah naungan Kemenag.

“Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindaknya,” tegasnya.

Ahmad juga mengimbau jamaah haji yang merasa tertipu segera melapor kepada polisi.

“Kalau mau jamaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum,” tuturnya.

Diketahui, ke-46 jamaah haji tersebut terpaksa dideportasi setelah tiba di Jeddah, Arab Saudi karena tidak mengantongi visa haji.

“Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jamaah haji khusus tapi travel biasa,” ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.

Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia.

Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak mengantongi visa haji.

Haji furoda atau dikenal sebagai visa muzamalah banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean.

“Peluang haji itu acapkali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal,” tutupnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Gempa Garut, Tagana dan BPBD Ciamis Evakuasi Sejumlah Rumah Warga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Garut berkekuatan 6.5 skala richter terjadi…

11 jam ago

Halal Bihalal MUI bersama Pemdes Kalipucang, Warga Ikut Antusias

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Halal bihalal MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama Pemerintah Desa Kalipucang, Kecamatan…

13 jam ago

Diguncang Gempa Garut 6,5 Magnitudo, Rumah Warga di Situbatu Kota Banjar Ambruk

BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM - Rumah semi permanen di Kota Banjar, Jawa Barat, ambruk setelah gempa…

18 jam ago

Momen Silaturahmi dan Kebhinekaan, Kades Cibeureum Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriyah

BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Cibeureum, Kota Banjar, Jawa Barat, Yayan Sukirlan, bersama…

18 jam ago

Bikin Heboh! Pengusaha Asal Bandung Nyawer Biduan dan Penonton Hingga Puluhan Juta di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Fajar Arisyadi, penguasa rumah makan di Pangandaran adakan acara syukuran khitanan…

19 jam ago

Hujan Deras Guyur Wilayah Ciamis Akibatkan Longsor dan Pergeseran Tanah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras dengan mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis tepatnya di Kecamatan Cihaurbeuti…

1 hari ago