Jawa Barat

Sebanyak 46 Jamaah Haji Dideportasi, Kemenag Jabar Menegaskan PT Alfatih Tak Terdaftar PIHK

BERITA JAWA BARAT, PASUNDANNEWS.COM – Sebanyak 46 jamaah haji asal Indonesia yang telah tiba di Jeddah, Arab Saudi terpaksa dideportasi akibat tidak mengantongi visa resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PasundanNews.com, Senin (4/7/2022), ke-46 jamaah haji furoda tersebut diberangkatkan oleh PT Alfatih yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Perusahaan travel itu disebut-sebut sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tetapi informasi tersebut disangkal oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat. Mereka menyatakan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar sebagai PIHK.

“Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama,” tegas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony.

Ahmad melanjutkan, pihaknya pun kini tengah menghimpun data terkait 46 jemaah haji yang dideportasi tersebut.

Meski demikian, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena perusahaan travel tersebut tidak berada di bawah naungan Kemenag.

“Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindaknya,” tegasnya.

Ahmad juga mengimbau jamaah haji yang merasa tertipu segera melapor kepada polisi.

“Kalau mau jamaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum,” tuturnya.

Diketahui, ke-46 jamaah haji tersebut terpaksa dideportasi setelah tiba di Jeddah, Arab Saudi karena tidak mengantongi visa haji.

“Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jamaah haji khusus tapi travel biasa,” ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.

Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia.

Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak mengantongi visa haji.

Haji furoda atau dikenal sebagai visa muzamalah banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean.

“Peluang haji itu acapkali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal,” tutupnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

27 menit ago

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

3 jam ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

3 jam ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

3 jam ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

5 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

7 jam ago