Cianjur

Refleksi Peringatan HAM, GMNI : Usut Tuntas Pelanggarang HAM Penggusuran Tamansari

PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) komisariat Widyapuri Mandiri sukabumi menilai bahwa penggusuran rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari Kota Bandung merupakan pelanggaran HAM.

“Kami menilai tindakan Pemerintah Kota Bandung sudah merampas ruang hidup warganya sendiri,” ucap Ketua DPK GMNI Komisariat Widyapuri Mandiri Anggi Fauzi, kepada media saat kegiatan mimbar bebas Refleksi HAM di Balaikota Sukabumi, Sabtu (14/12/2019) sore.

Anggi menuturkan, sebagaimana yang diketahuinya penggusuran tersebut dilakukan oleh Aparat Kemanan Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung.

“Pemerintah yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya kami mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyraakat di tamansari,” tuturnya.

Seharusnya lanjut Anggi, aparat keamanan berpihak kepada masyarakat karena memang sejatinya aparat harus pro rakyat bukan penguasa, jika melihat kejadian yang terjadi di tamansari kota bandung kita meragukan keberpihakan aparat keamanan kepada masyarakat.

“Kami juga mendesak kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk segera menyelesaikannya dan mengusut tuntas persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di Republik Indonesia. Jangan sampai kekerasan pelanggaran HAM terjadi lagi di Indonesia. Kami mengecam keras atas terjadinya pelanggaran HAM di Republik Indonesia,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kabid kajian Agitasi dan Propaganda DPK GMNI Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Candra Agistiani menambahkan, penggusuran Rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari seolah-olah pemerintah Kota Bandung tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri

“Hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya,” ujarnya.

Pihaknya menilai dengan penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia kepada Kota Bandung yang diberikan oleh Kemenkumham tidak sesuai kenyataan.

“Meminta kepada Kemenkumham untuk mencabut penghargaan Kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM,” pungkas Candra. (Pasundannews/Arch)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

DPD Golkar Banjar Nyatakan Dukungan Moril untuk DRK di Tengah Proses Hukum

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - DPD Partai Golkar Kota Banjar menyatakan dukungan moril secara penuh kepada…

14 jam ago

Pemkab Ciamis Launching 55 Layanan Program Pepatah Manis, Optimalkan Pelayanan Masyarakat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis adakan launching 55 layanan dalam program Pepatah Manis (Pelayanan…

14 jam ago

Ada yang Baru di Pepatah Manis, Diskominfo Ciamis Kenalkan Layanan Darurat 112

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis mengenalkan fasilitas layanan publik…

15 jam ago

Dinsos Ciamis Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Ciamis menunjukan komitmennya atas kepatuhan standar pelayanan publik.…

15 jam ago

Hj. Ika Siti Rahmatika Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Mulyasari Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika menggelar sosialisasi Perda…

21 jam ago

SDN 2 Dadiharja Cetak Prestasi di Lomba FLS2N Wilayah 5, Torehkan 3 Medali Emas

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SDN 2 Dadiharja Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis mencetak prestasi dalam perhelatan…

2 hari ago