Polhukam

Puluhan Kades Tercatat Lakukan Pelanggaran Kampanye

Pasundannews.com, Sukabumi- Sepanjang November 2018 sampai dengan Maret 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, mencatat sekitar 21 Kepala Desa, diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Komisioner Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Sukabumi, Ari Khasniar mengatakan, sepanjang bulan November 2018 hingga saat ini. Pihaknya, mencatat beberapa kasus pelanggaran Pemilu.

Diantaranya, Pemasangan APK diluar zona yang ditentukan, Kades yang menghadiri acara pelantikan sayap partai, Kades yang mendeklarasikan pasangan Capres dan Cawapres, serta pelanggaran lainnya.

“Dari 21 Kades tersebut yang diduga melanggar itu, ada sekitar tiga temuan Panwas dan ada lima laporan. Serta, ada juga anggota PPS yang menghadiri acara kampanye Partai Politik,” ujar Ari saat ditemui dikantornya, Jumat (15/3).

Dari semua pelanggaran tersebut. Lanjut Ari, kasusnya ada yang telah selesai. Namun ada juga yang masih berproses dari penelusuran hingga penyidikan. Serta ada juga yang sudah ditindak yaitu, anggota PPS yang melanggar kode etik sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Sukabumi.

“Kasus yang sudah selesai atau dihentikan yaitu, tiga Kades di Kecamatan Cisaat dan Kades di Kecamatan Ciemas. Serta, yang masih berproses yaitu Kades di Kecamatan Surade, Bantargadung dan Warungkiara,”katanya.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait Kades agar tidak ikut serta dalam kampanye. Namun, pihaknya pun masih menelusuri latar belakang Kades yang sampai melakukan kampenye.

“Sampai hari ini, kita masih menelusuri, apa yang melatar belakangi terjadinya Kades yang melakukan kampanye,” katanya.

Masih kata ia, rata-rata Kades yang melakukan pelanggaran Pemilu tersebut itu, pelanggarannya, Pidana pemilu dan administrasi yang melanggar Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi, Dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana paling lama 1 tahun denda 12 juta.

“Semuanya, kita proses sesuai alat bukti yang ada dan hasil klarifikasi dari pihak yang terduga melakukan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya

(can/tiara)

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tinggi, Upaya Bersama Mencapai Kesejahteraan Masyarakat Jabar

BERITA JAWA BARAT, PASUNDANNEWS.COM - Pemda Provinsi Jawa Barat siap untuk berkolaborasi dengan lembaga pendidikan…

5 jam ago

KPU Pangandaran Tetapkan Calon Anggita DPRD Terpilih Pemilu 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNES.COM- KPU Pangandaran menetapkan perolehan kursi partai dan calon terpilih anggota DPRD Pangandaran…

5 jam ago

Program JKN, Sekda Herman Suryatman sebut Jawa Barat Targetkan UHC 98 Persen

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adakan monitoring dan evaluasi implementasi pada…

5 jam ago

Dampak Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, Banyak Kerusakan Fasilitas Umum

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Dampak bencana banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat…

6 jam ago

Bencana Banjir di Jawa Barat Akibatkan Kerusakan Struktural Infrastruktur Publik

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Bencana banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika…

6 jam ago

Hari Air Dunia, Bey Machmudin Sampaikan Pesan untuk Manajemen Sumber Daya Berkelanjutan

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Hari Air Dunia diperingati Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dengan…

6 jam ago