BANDUNG, PASUNDANNEWS -Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menangkap pengusaha Putra Siregar atas dugaan menjual sejumlah ponsei legal lewat PS Store. Bea Cukai juga telah menyerahkan Putra Siregar dan barang bukti ponsel ilegal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur usai dilakukan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putra Siregar menjual ponsel yang diduga ilegal dengan berbagai cara. Selain di toko yang tersebar di berbagai daerah, dia juga membuka lapak dagangannya di media sosial Instagram.
Lewat akun induk @pst0re dengan 2,6 juta pengikut, Putra menjajakan beragam merek ponsel. Salah satu merek yang paling banyak di jual oleh Putra adalah iPhone.
Dalam akun itu misalnya, Putra menjual iPhone 11 Pro dengan embel-embel ‘Like New’ seharga Rp 12,7 juta. Sedangkan harga normal bisa mencapai lebih dari Rp18 juta.
Sedangkan untuk iPhone 11 Pro Max dijual oleh Putra lewat akun @pst0re mulai dari Rp14,3-Rp16,6 juta.
Harga yang ditawarkan oleh Putra berbeda jauh dengan yang terdapat di iBox, reseller produk Apple di Indonesia. Untuk varian iPhone 7 Plus misalnya dijual mulai dari harga Rp6.349.000; iPhone 8 Rp11,4 juta; iPhone 8 Plus Rp10,4 juta; iPhone X Rp14,9 juta; iPhone XR Rp10,9 juta; dan iPhone Xs Max Rp17,9 juta.
Sedangkan iPhone 11 mulai dari 12,9 juta; iPhone 11 Pro Rp16,9 juta, dan iPhone 11 Pro Max Rp18,9 juta. (red)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Ivan Hervian (43), mantan drummer band Bagindas, kini memilih untuk banting…
BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Dalam rangka memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) ke-63 nasabah atau calon…
BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Dapatkan diskon menarik saat momen ulang tahun Bank BJB ke-63 tahun.…
BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB berkomitmen dan konsisten mendorong pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil,…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bangunan sekolah tepatnya atap bangunan Laboratorium IPA SMPN 1 Pamarican, Kabupaten…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wisata Batu Peti yang terletak di Dusun Mukti Asih, Desa Sukamukti,…
Leave a Comment