Bandung Raya

Proses Hukum Masih Berjalan, Kades Girimukti Tetap Konsen Dan Fokus Melayani Masyarakat

KBB, PASUNDANNEWS – Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pusat Jakarta telah menerima gugatan banding Encep Komarudin atas putusan PTUN Bagndung, tak membuat Kepala Desa Girimukti Asep Sugilar terpengaruh.

Putusan tersebut menurut Asep bukan akhir dari segalanya, ia tetap konsen dan fokus terhadap peran dan fungsinya sebagai kepala desa yakni melayani masyarakat.

Terlebih, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang menandakan keputusannya belum inkrah.

“Sebagai kepala desa Girimukti yang masih sah, sampai ada keputusan inkrah, saya akan terus konsen dan fokus untuk melayani masyarakat, karena proses hukum masih terus berjalan,” ujar Asep saat dihubungi Pasundan News melalui pesan pribadinya, Sabtu (3/10).

Asep membeberkan alasan dirinya tidak mau terpengaruh, karena ia memandang gugatan yang diajukan oleh Encep Komarudin bukan gugatan kepada dirinya secara langsung, melainkan gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati KBB tentang pengangkatan dirinya sebagai kepala desa.

“Pak Encep Komarudin itu penggugat, sementara yang digugat itu Bupati dalam konteks (SK Bupati), sementara saya berkedudukan pihak yang menerima keputusan,” jelasnya.

Disinggung jika kemudian nanti telah ada keputusan inkrah dari pengadilan, Asep mengaku akan mentaati dan menghormati segala putusan hukum.

“Sebagai orang yang taat terhadap hukum, tentu saya akan mematuhi dan menghormati segala putusan, apapun hasil keputusannya, namun oleh karena saat ini putusannya belum inkrah, maka mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang masih berjalan ini,” tegas Asep

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda KBB melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan melakukan upaya kasasi ke MA.

Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan ada waktu 14 hari sejak diterimanya salinan putusan PTUN Pusat Jakarta ditambah 14 hari tambahan guna mempersiapkan dan menyusun memori kasasi.

“Kita sudah putuskan untuk mengajukan kasasi ke MA. Oleh karenanya masalah ini belum selesai, perjalanan masih panjang, jadi kepala desa tidak harus berhenti karena proses hukum masih akan terus berjalan sebelum ada keputusan inkrah,” jelas Sudiro (Boim)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Heboh! Aksi Hansip Metal di Kota Banjar Viral di Media Sosial

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kota Banjar dibikin heboh gegara aksi seorang anggota pertahanan sipil (Hansip)…

12 jam ago

Jelang Piala AFF 2024, Zanadin Fariz Siapkan Performa Terbaik Ikuti Latihan Keras Shin Tae-yong

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Menjelang Piala AFF 2024 gelandang Persis Solo Zanadin Fariz siap kembali…

12 jam ago

Sopwan Ismail Beberkan Visi Pembangunan HY, Ajak Relawan Kotak Kosong untuk Membuka Hati Gunakan Hak Pilihnya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Wakil Ketua DPD Demokrat Jawa Barat, Sopwan Ismail beberkan visi pembangunan…

12 jam ago

Herdiat-Yana Gelar Kampanye Akbar, Ajak Warga Tatar Galuh Perkuat Kemenangan di Pilkada Ciamis 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Yana…

12 jam ago

Dikawal Ketat Polisi, KPU Pangandaran Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kabupaten Pangandaran mulai mendistribusi logistik untuk pelaksanaan pemilihan serentak 2024,…

13 jam ago

Gagal Menyalip, Mobil Avanza Terjun Bebas ke Jurang di Kalipucang Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kecelakaan melibatkan dua mobil minibus wisatawan di Jalan Raya Emplak, Kalipucang,…

13 jam ago