Bandung Raya

Proses Hukum Masih Berjalan, Kades Girimukti Tetap Konsen Dan Fokus Melayani Masyarakat

KBB, PASUNDANNEWS – Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pusat Jakarta telah menerima gugatan banding Encep Komarudin atas putusan PTUN Bagndung, tak membuat Kepala Desa Girimukti Asep Sugilar terpengaruh.

Putusan tersebut menurut Asep bukan akhir dari segalanya, ia tetap konsen dan fokus terhadap peran dan fungsinya sebagai kepala desa yakni melayani masyarakat.

Terlebih, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang menandakan keputusannya belum inkrah.

“Sebagai kepala desa Girimukti yang masih sah, sampai ada keputusan inkrah, saya akan terus konsen dan fokus untuk melayani masyarakat, karena proses hukum masih terus berjalan,” ujar Asep saat dihubungi Pasundan News melalui pesan pribadinya, Sabtu (3/10).

Asep membeberkan alasan dirinya tidak mau terpengaruh, karena ia memandang gugatan yang diajukan oleh Encep Komarudin bukan gugatan kepada dirinya secara langsung, melainkan gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati KBB tentang pengangkatan dirinya sebagai kepala desa.

“Pak Encep Komarudin itu penggugat, sementara yang digugat itu Bupati dalam konteks (SK Bupati), sementara saya berkedudukan pihak yang menerima keputusan,” jelasnya.

Disinggung jika kemudian nanti telah ada keputusan inkrah dari pengadilan, Asep mengaku akan mentaati dan menghormati segala putusan hukum.

“Sebagai orang yang taat terhadap hukum, tentu saya akan mematuhi dan menghormati segala putusan, apapun hasil keputusannya, namun oleh karena saat ini putusannya belum inkrah, maka mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang masih berjalan ini,” tegas Asep

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda KBB melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan melakukan upaya kasasi ke MA.

Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan ada waktu 14 hari sejak diterimanya salinan putusan PTUN Pusat Jakarta ditambah 14 hari tambahan guna mempersiapkan dan menyusun memori kasasi.

“Kita sudah putuskan untuk mengajukan kasasi ke MA. Oleh karenanya masalah ini belum selesai, perjalanan masih panjang, jadi kepala desa tidak harus berhenti karena proses hukum masih akan terus berjalan sebelum ada keputusan inkrah,” jelas Sudiro (Boim)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Bupati Ciamis Pastikan MBG Aman Dikonsumsi,  Kebersihan Dapur Umum Jadi Sorotan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis, Jawa Barat kembali launching pelaksanaan MBG (Makan Bergizi Gratis),…

4 jam ago

Puluhan Siswa SMK Teknologi Modern Kalipucang Ikuti Ujikom Bersama Penguji Suzuki Tasikmalaya

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Sebanyak 30 siswa Kelas XII SMK Teknologi Modern Kalipucang mengikuti Uji Kompetensi…

11 jam ago

Bapenda Pangandaran Rekrut 93 Petugas Pemungut PBB dari PPPK Terdata BKN

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merekrut 93 orang untuk menjadi petugas…

11 jam ago

Kasus Narkoba di Kota Banjar Meningkat Pasca Lebaran 2025, Polisi Ungkap 8 Kasus

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kasus tindak pidana Narkoba di Kota Banjar mengalami peningkatan pasca lebaran…

11 jam ago

Tiga Oknum Pelajar di Banjar Terjerat Peredaran Tembakau Sintetis, Pemilik Rental PS Jadi Pemasok

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Tiga oknum pelajar di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial RS, SNW,…

11 jam ago

Bau Tak Sedap Air Limbah di Pantai Pangandaran, Citra Pitriyami Tinjau Lokasi Pembuangan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami meninjau lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan…

16 jam ago