Categories: Opini

Problem Potensi Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya

Oleh: Ilham syawalludin *)

PasundanNews, – Pandemi virus corona memukul hampir seluruh sektor perekonomian. Imbasnya, rutinitas dan penghasilan warga terganggu. Kondisi ini membuat potensi terjadi lonjakan jumlah kemiskinan kian meningkat. Meminimalisasi dampak, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang katanya akan menyediakan anggaran 100 miliar, Namun sampai hari ini Pemkab Tasikmalaya belum terbuka untuk apa saja anggaran tersebut. Misalkan tidak menyampaikan ke publik alokasi anggaran untuk kesehatan, jaring pengaman sosial dan program pembiayaan pemulihan ekonomi daerah.

Stimulus anggaran rentan disalahgunakan. Alhasil, pengalokasiannya harus transparan. Maka kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuat laman khusus untuk memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran. Penggunaan sumber anggaran juga wajib dipublikasikan. agar masyarakat bisa memantau akuntabilitas penggunaan dan alokasi anggaran. Sebab Transparansi menjadi suatu yang sangat penting, Jika Pemkab Tasik tidak transparan kepada publik mengenai anggaran maka ada potensi korupsi.

Soal pendataan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui pemerintah desa mendata Warga yang bekerja didalam dan diluar daerah serta warga yang terPHK atau di rumahkan sementara, namun ini juga tidak dijelaskan peruntukannya untuk apa. Jika pun itu untuk stimulan bantuan yang terdampak ekonomi maka dalam hal ini berpotensi salah sasaran, pasalnya pemkab Tasikmalaya tidak memberikan indikator serta waktu yang diberikan dalam pendataan hanya tiga hari. Artinya waktu tiga hari ini jauh dari verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh pemdes ataupun jika ada verifikasi dan validasi akan dilakukan serampangan dan resiko double pembiayaan (APBN, APBD, APBDes). saat ini sektor bantuan rentan disalahgunakan, maka pemkab tasik harus memilliki mekanisme pendistribusian bantuan yang professional hal ini untuk menekan terjadi pungutan liar yang dilakukan pembagi bantuan.

Selain itu Aparat Penegak Hukum juga harus berperan mengawasi soal anggaran untuk pengadaan barang/jasa alat kesehatan sebab ini juga rentan ada permainan harga alat kesehatan dan monopoli . hal ini agar dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan, bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi.

*) Direktur Pusat Studi Transparasi Kebijakan dan Advokasi Anggaran (Pustaka Institute)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

5 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

7 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

7 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

7 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

8 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

9 jam ago