Cianjur

Polres Cianjur Ungkap Judi Online, Tiga Terduga Admin Berhasil Diamankan

PASUNDAN NEWS – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus perjudian online yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Rabu, (17/05/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH yang semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur.

Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor. Beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya termasuk buku tabungan dan kartu ATM” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur. Sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa benar di temukan adanya praktek kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan TKP tersebut. pada kesempatan tersebut penyidik menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer.” Jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, untuk modus operandinya para pelaku tersebut merupakan operator atau admin dari web judi online yang servernya ada di negara Rusia dengan alamat web www.1Xbet.com. Jika masyarakat mengakses web tersebut, bermain masyarakat harus mendaftar dan memasang deposit mulai dari 25 ribu rupiah hingga 25 juta rupiah. Setelah memasang deposit masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan.

“Para pelaku operator ini mendapatkan keuntungan sebagai penyedia jasa web judi online yang servernya di Rusia ini. Perharinya mendapatkan keuntungan 3% dari keuntungan tiap harinya. Untuk di kasus ini masih ada 1 DPO yang berinisial A karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di kenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Fhn)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Ciamis Fasilitasi Penyandang Disabilitas Cerebral Palsy dapat Bantuan Kursi Roda

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menfasilitasi penyandang disabilitas Cerebral Palsy mendapatkan bantuan…

3 jam ago

Pensiunan ASN di Ciamis dapat Uang ‘Kadeudeuh’, Budi Waluya Sampaikan Apresiasi kepada Korpri

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DP (Dewan Pengurus) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Ciamis menyerahkan Uang…

4 jam ago

KPU Pangandaran Umumkan Hasil Rekapitulsi Suara Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kabupaten Pangandaran telah melaksnakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan…

4 jam ago

KPU Kota Banjar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kota Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada…

5 jam ago

Anggota DPRD Kota Banjar Dalijo Gelar Reses di Lingkungan Sumanding Wetan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo melaksanakan reses masa sidang 2024-2025. Kegiatan…

5 jam ago

Ngadimin Purnama Gelar Reses Perdana, Serap Aspirasi Warga di Hegarsari Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Ngadimin Purnama Susila menggelar reses masa sidang…

5 jam ago