Cianjur

Polres Cianjur Ungkap Judi Online, Tiga Terduga Admin Berhasil Diamankan

PASUNDAN NEWS – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus perjudian online yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Rabu, (17/05/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH yang semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur.

Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor. Beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya termasuk buku tabungan dan kartu ATM” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur. Sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa benar di temukan adanya praktek kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan TKP tersebut. pada kesempatan tersebut penyidik menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer.” Jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, untuk modus operandinya para pelaku tersebut merupakan operator atau admin dari web judi online yang servernya ada di negara Rusia dengan alamat web www.1Xbet.com. Jika masyarakat mengakses web tersebut, bermain masyarakat harus mendaftar dan memasang deposit mulai dari 25 ribu rupiah hingga 25 juta rupiah. Setelah memasang deposit masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan.

“Para pelaku operator ini mendapatkan keuntungan sebagai penyedia jasa web judi online yang servernya di Rusia ini. Perharinya mendapatkan keuntungan 3% dari keuntungan tiap harinya. Untuk di kasus ini masih ada 1 DPO yang berinisial A karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di kenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Fhn)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

HMI Ciamis Gelar Audiensi bersama DPKP, Soroti Program Irigasi dan Embung Petani

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis menggelar audiensi bersama Dinas Pertanian dan…

15 jam ago

Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Pererat Hubungan dan Waspada Potensi Bencana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Halal bihalal 1446 H/ 2025 M tingkat Kabupaten Ciamis nampak diselimuti…

16 jam ago

Food Court Jadi Ikon Alun-alun Ciamis, DPRKPLH Ajak Pengunjung dan Pedagang Jaga Kebersihan Bersama

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Food Court menjadi salah satu ikon Alun-alun Kabupaten Ciamis. Hal tersebut…

16 jam ago

Food Court Alun-alun Ciamis Sudah Launching, Ini Pesan Bupati Herdiat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Food Court atau pusat kuliner Alun-alun Kabupaten Ciamis resmi dibuka pada…

18 jam ago

Bupati Ciamis Pastikan MBG Aman Dikonsumsi,  Kebersihan Dapur Umum Jadi Sorotan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis, Jawa Barat kembali launching pelaksanaan MBG (Makan Bergizi Gratis),…

2 hari ago

Puluhan Siswa SMK Teknologi Modern Kalipucang Ikuti Ujikom Bersama Penguji Suzuki Tasikmalaya

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Sebanyak 30 siswa Kelas XII SMK Teknologi Modern Kalipucang mengikuti Uji Kompetensi…

2 hari ago