Cianjur

Polres Cianjur 2 Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Cibinong Diamankan Polres Cianjur

 

PASUNDAN NEWS, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil meengungkap kasus pembunuhan yang terjadi wilayah hukum Polres Cianjur, tepatnya di Kampung Batupiring Desa Sukamekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur.

Terungkap bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan bahkan diduga pembunuhan yang direncanakan oleh 2 orang tersangka dimana 2 orang tersangka ini adalah kakak beradik dengan inisal H yang berusia 32 tahun dan HH berusia 23 tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, di TKP tersebut ditemukan satu jenazah laki-laki dengan identitas atas nama Ruhiyat.

Jenazah tersebut awalnya oleh warga masyarakat diduga menjadi koban kecelakaan lalu lintas, namun kemudian dari jajaran Polsek Cibinong Polres Cianjur dan juga Sat Reskrim Polres Cianjur datang ke TKP untuk melakukan olah TKP.

“Alhamdulillah hanya dalam hitungan jam semenjak diketahui pukul 06.30 setelah dilakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, pada pukul 02.00 dini hari tanggal 25 September 2023 terungkap bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan bahkan diduga pembunuhan yang direncanakan oleh 2 orang tersangka dimana 2 orang tersangka ini adalah kakak beradik dengan inisal H yang berusia 32 tahun dan HH berusia 23 tahun.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, di TKP petugas menemukan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor dengan ditemukan bercak darah di beberapa bagian, 1 buah senjata tajam jenis kapak, 1 buah tas berisi KTP korban, kunci letter T yang biasa digunakan untuk melakukan aksi curanmor, 1 buah handphone milik korban dan 1 dahan kayu besar sepanjang 50 centimeter.

“Jadi motif dari kasus ini adalah bahwa para pelaku ini dendam sebenarnya karena korban ini membuat onar, sebelumnya pada saat korban melayat di kediaman tante daripada para pelaku korban berbuat onar kemudian si korban ini diajak untuk mabuk-mabukan mengggunakan obat batuk cair karena kurang modal, setelah dirasa kemudian mabuk korban akan diantar ke rumah korban oleh para pelaku namun korban dipukul beberapa kali menggunakan dahan kayu besar yang ditemukan di TKP sehingga mengakibatkan korban mengalami luka luka di berbagai titik lalu mayat korban dibuang ke lereng jalan” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidier Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (fhn)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Wilayah Ciamis, Satu Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras dan angin kencang mengguyur Kabupaten Ciamis pada Rabu 8…

1 jam ago

352 Calon Anggota PPK Lulus Tes CAT, KPU Ciamis Akan Lakukan Seleksi Wawancara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 352 calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada 2024…

11 jam ago

Menuju Pilkada 2024, PAN Ciamis bersama Golkar Siap Berjuang Bersama

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Menuju Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 27 November 2024 mendatang setiap…

12 jam ago

Mayat Wanita Mengambang di Sungai Ciputrapinggan  Pangandaran Gegerkan Warga

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Warga digegerkan dengan penemuan mayat yang mengambang di sungai Ciputraounggan tepatnya…

20 jam ago

Mengatasi Generasi Menunduk Akibat Kecanduan Gadget

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Selain istilah Generasi Milenial dan Generasi Z, hari-hari ini kita dikenalkan…

23 jam ago

Berikan Rasa Aman dalam Peribadatan, Polres Banjar Lakukan Sterilisasi Gereja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar melalui Satuan Samapta, melaksanakan sterilisasi di seluruh Gereja di…

23 jam ago