Banjar

Polres Banjar Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan di Jalan Kapten Jamhur

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kapten Jamhur, Kota Banjar.

Kejadian yang dilaporkan pada Minggu, 3 Maret 2024 pukul 02.00 WIB ini menimpa korban berinisial RRA.

Menurut laporan, pelaku berinisial KM bersama satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulnya menggunakan bambu. Pelaku emosi karena teman korban yang dibonceng tidak ditemukan setelah melarikan diri.

Peristiwa ini berawal ketika korban dan teman-temannya yang tergabung dalam kelompok gerombolan bermotor, konvoi menggunakan sepeda motor berknalpot bising.

Saat melintas di Jalan Kapten Jamhur (jalan Baru), korban dan temannya diserang oleh seseorang dengan memukul di bagian wajah hingga menyebabkan korban terjatuh dan menabrak gerobak gorengan.

Lalu, pelaku KM berlari menuju korban dan mengambil sebilah bambu yang ada di sekitar lokasi kejadian, kemudian memukul kepala korban satu kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala.

“Pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).

Korban yang masih di bawah umur membuat kasus ini diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aturan ini juga telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kapolres Banjar menambahkan bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku dapat berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp. 72.000.000.

“Kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang masih buron untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas AKBP Danny Yulianto.

Tindakan kekerasan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Laga Persahabatan, PSP Parungsari Kalah 1-4 dari Cilacap All Stars

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Laga persahabatan antara PSP Parungsari dari Kota Banjar dan Cilacap All…

3 jam ago

Rumah Solusi Himathera Indonesia, ‘Menjadi Cahaya, Menyembuhkan Jiwa’

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) menjadi harapan baru bagi ribuan jiwa…

1 hari ago

Sebanyak 182 Calon Jemaah Haji Asal Ciamis Diberangkatkan Bupati Herdiat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara resmi melepas keberangkatan 182 jemaah calon…

2 hari ago

Seleksi PPPK Tahap 2 Formasi 2024 Telah Rampung, BKPSDM Ciamis Akan Umumkan Kelulusan Juni 2025

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Seleksi kompetensi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 2 Formasi…

2 hari ago

Persit Kodim 0625/Pangandaran Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak kepada Warga

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM– Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XLVIII Kodim 0625/Pangandaran…

2 hari ago

Rest Area Karangkamulyan Ciamis Diresmikan, Hadirkan Perpaduan Kenyamanan Modern dan Nuansa Budaya Lokal

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Rest Area Karangkamulyan diresmikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, pada Kamis (15/05/2025).…

3 hari ago