BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polemik KSP Serambi Dana yang masih berlanjut beberapa minggu terakhir ini belum menemukan titik temu bagi kedua belah pihak.
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, SH.,MH., memberikan tanggapan terkait dugaan masalah hubungan industrial antara eks karyawan dengan perusahaan tersebut.
Menurut Deni, jika langkah mediasi melalui bipartit dan tripartit tidak menuia titik temu, maka kedua belah pihak bisa gunakan mekanisme selanjutnya.
Mekanisme yang Deni maksud yakni mengunakan langkah penyelesaian pada pengadilan hubungan industrial.
“Bisa mengacu pada Perpu Nomor 2 tahun 2022, atau peraturan lainnya yang kaitanya dengan ketenagakerjaan atau hubungan industrial” kata Deni kepada PasundanNews, Selasa (14/2/2023).
Deni menjelasakan, pengadilan hubungan industrial atau PHI merupakan peradilan khusus yang berada pada pengadilan negeri.
Baca Juga : Tuntut Hak dan Keadilan Puluhan Eks Karyawan Unjuk Rasa Segel Kantor KSP Serambi Dana
Peradilan pada PHI ini kata Deni dapat menangani perkara khusus, yakni masalah yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial.
“Seperti perkara perselisihan hak, perselisihan kepentigan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perseisihan antar serikat pekerja,” jelasnya.
Deni menerangkan, pada pengadilan hubungan industrial nantinya mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan.
“Baik mengenai perselisihan hak, kepentingan, hubungan kerja maupun perselisihan antar pekerja atau buruh pada satu perusahaan,” terangnya.
Sebelumnya, puluhan eks karyawan KPS Serambi Dana menuntut hak dan keadilan pada perusahaan tersebut.
Meski sudah ada mediasi pada tingkat kedinasan namun dari pihak perusahaan tidak ada kejelasan dan dinilai tak bertanggung jawab.
Bahkan puluhan eks karyawan bersama LPHBI melakukan unjuk rasa depan kantor Serambi Dana Ciamis pada Jum’at (10/2/2023) lalu.
Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes yang ditujukan khusus kepada petinggi perusahaan KSP Serambi Dana Ciamis.
“Tuntutan kami yaitu tiga hal, yakni pekerja yang tidak dibayarkan upah lembur, kekurangan gaji dan pesangon,” kata Ketua LPHBI Ciamis, Rois Nur.
Ia mengungkapkan, dari berbagai tuntutan, secara keseluruhan eks karyawan mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 1 Miliar.
“Jika dihitung secara keseluruhuan atas kerugian yang para eks karyawan alami itu mencapai kurang labih 1 miliar,” kata Rois. (Hendri/PasundanNews.com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…
Leave a Comment