Bawaslu Ciamis menggelar acara silaturahmi dan diskusi membahas keterbukaan informasi publik bersama awak media Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat putuskan penundaan pemilu tahun 2024.
Berkaitan dengan ini, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Ciamis angkat suara mengenai ramainya kabar penundaan pemilu.
Bawaslu Ciamis singgung kabar penundaan pemilu tersebut di sela kegiatan peningkatan kehumasan dan layanan data informasi publik bersama jurnalis Ciamis pada Jumat (3/2/2023).
Ketua Bawaslu Kaupaten Ciamis, Uce Kurniawan menyebut bahwa pihaknya dalam posisi untuk melaksanakan tugas pengawasan Pemilu.
Baca Juga : Verfak Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Ciamis Ingatkan Panwascam Bekerja Sesuia SOP
“Apapun keputusan dari pemerintah pusat dan Negara kami tentunya akan melaksanakan tugas. Kami harus sudah siap, apakah ditunda ataupun dijalankan,” terangnya.
Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga hierarkis yang secara normatif dan yuridis harus melaksanakan perintah dari pusat.
“Kami dalam posisi ini untuk melaksanakan tugas pengawasan Pemilu. Tentunya semua itu berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Uce.
Baca Juga : Sidang Bawaslu Ciamis, KPU Dinyatakan Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran
Bawaslu Ciamis menggelar silaturahmi dan diskusi membahas keterbukaan informsi publik berasama insan pers yang tergabung dalam organisasi PWI, IJTI dan IPJI.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Ciamis itu sekaligus menghadirkan Kepala Dinas Kominfo, Tino Armyanto.
Acara tersebut mengangkat tema ‘Optimalisasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi, Layanan Data dan Informasi Publik’.
Tujuan dari kegiatan tersebut antara lain yaitu untuk meningkatkan kehumasan dan layanan data informasi publik.
“Selain itu juga kami terus berupaya menjalin sinergitas bersama insan pers untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan partisipatif Pemilu” kata Uce.
Uce menyebutkan bahwa lembaga yang baik harus bisa mengedapankan keterbukaan informasi publik.
Karena pada prinsipnya menurut Uce, warga Negara atau masyarakat berhak memperoleh informasi.
Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada insan pers Ciamis yang sudah memberikan kontribusi lebih kepada Bawaslu Ciamis dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu.
“Tanpa adanya teman-teman awak media, kami bukanlah apa-apa. Media sebagai pilar demokrasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap masyarakat berhak memperoleh informasi” pungkasya. (Herdi/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaksanakan konsolidasi internal ke-18 di Kota…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis Jawa Barat resmi menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng dikukuhkan, pada Minggu (11/5/2025) diadakan di…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penempatan psikolog klinis di sejumlah…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis menyampaikan penyesuaian…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal dalam rangkaian Operasi Pekat yang…
Leave a Comment