Banjar

Pj Walikota Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Banjar, Jumat (21/6/2024).

Acara yang digelar di aula Somahna Bagja di Buana, Setda Kota Banjar ini menyoroti pentingnya perpanjangan masa jabatan tersebut selama dua tahun.

Ida melihat perpanjangan ini sebagai kesempatan emas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Perpanjangan ini adalah sebuah berkah. Dengan tambahan waktu dua tahun, kita memiliki kesempatan untuk lebih fokus meningkatkan kinerja dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia juga berharap semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya.

Perpanjangan masa jabatan ini diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari enam menjadi delapan tahun.

“Perubahan ini memberikan waktu tambahan dua tahun bagi Kepala Desa dan BPD untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka,” kata Ida.

Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam acara ini, Ida menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat.

“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Ida.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Banjar Yayat Ruhiyat, menyambut baik perpanjangan ini.

Menurutnya, perubahan ini sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dengan adanya penambahan dua tahun ini, kami berharap dapat lebih maksimal dalam menyelesaikan visi dan misi pembangunan desa,” kata Yayat yang juga Kades Raharja.

Yayat juga menyampaikan bahwa perpanjangan ini memberi waktu lebih untuk mewujudkan program-program yang sempat terhambat, terutama akibat pandemi COVID-19

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai undang-undang baru dan masa peralihan yang sedang berlangsung.

Yayat mengajak semua pihak untuk bersikap bijaksana dan dewasa dalam menyikapi perubahan ini.

“Kami menerima perpanjangan ini dengan rasa syukur. Ini adalah kesempatan untuk melanjutkan dan menyelesaikan visi misi kami yang sempat terhalang pandemi,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

15 menit ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

10 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

13 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

13 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

13 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

13 jam ago