Banjar

Pj Walikota Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Banjar, Jumat (21/6/2024).

Acara yang digelar di aula Somahna Bagja di Buana, Setda Kota Banjar ini menyoroti pentingnya perpanjangan masa jabatan tersebut selama dua tahun.

Ida melihat perpanjangan ini sebagai kesempatan emas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Perpanjangan ini adalah sebuah berkah. Dengan tambahan waktu dua tahun, kita memiliki kesempatan untuk lebih fokus meningkatkan kinerja dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia juga berharap semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya.

Perpanjangan masa jabatan ini diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari enam menjadi delapan tahun.

“Perubahan ini memberikan waktu tambahan dua tahun bagi Kepala Desa dan BPD untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka,” kata Ida.

Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam acara ini, Ida menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat.

“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Ida.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Banjar Yayat Ruhiyat, menyambut baik perpanjangan ini.

Menurutnya, perubahan ini sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dengan adanya penambahan dua tahun ini, kami berharap dapat lebih maksimal dalam menyelesaikan visi dan misi pembangunan desa,” kata Yayat yang juga Kades Raharja.

Yayat juga menyampaikan bahwa perpanjangan ini memberi waktu lebih untuk mewujudkan program-program yang sempat terhambat, terutama akibat pandemi COVID-19

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai undang-undang baru dan masa peralihan yang sedang berlangsung.

Yayat mengajak semua pihak untuk bersikap bijaksana dan dewasa dalam menyikapi perubahan ini.

“Kami menerima perpanjangan ini dengan rasa syukur. Ini adalah kesempatan untuk melanjutkan dan menyelesaikan visi misi kami yang sempat terhalang pandemi,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Bawaslu Ciamis Launching Pojok Pengawasan, Jadikan Pusat Data dan Sosialisasi Pilkada 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Ciamis launching Pojok Pengawasan serentak se-Jawa…

11 jam ago

PMII Ciamis-Pangandaran Gelar Pelatihan Kader Lanjut

PMII Ciamis-Pangandaran Gelar Pelatihan Kader Lanjut BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)…

12 jam ago

Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Timnas Indonesia Akan Gelar TC di Luar Negeri

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Menjelang Kualifikasi Piala Asia U-17 tahun 2025, Timnas Indonesia U-16 akan…

12 jam ago

Porsenitas ke-11, Pj Bupati Ciamis Lepas Pemberangkatan Kontingen Atlet ke Cilacap

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Porsenitas (Pekan Olahraga dan Seni antar Daerah Perbatasan) Kunci Bersama ke-11…

18 jam ago

Survei LSI Denny JA Sebut Duet Binzein-Abang Ijo Jadi Pasangan Ideal di Pilkada Purwakarta

PASUNDAN NEWS - Duet Saepul Bachri Binzein dengan Abang Ijo Hapidin sangat potensial menjadi pasangan…

18 jam ago

Plastic Bag Free Day 2024, Berikut Sejarahnya

BERITA RAGAM, PASUNDANNEWS.COM - Hari tanpa kantong plastik atau Plastic Bag Free Day sering diperingati…

18 jam ago