Banjar

Pj Walikota Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Banjar, Jumat (21/6/2024).

Acara yang digelar di aula Somahna Bagja di Buana, Setda Kota Banjar ini menyoroti pentingnya perpanjangan masa jabatan tersebut selama dua tahun.

Ida melihat perpanjangan ini sebagai kesempatan emas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Perpanjangan ini adalah sebuah berkah. Dengan tambahan waktu dua tahun, kita memiliki kesempatan untuk lebih fokus meningkatkan kinerja dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia juga berharap semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya.

Perpanjangan masa jabatan ini diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari enam menjadi delapan tahun.

“Perubahan ini memberikan waktu tambahan dua tahun bagi Kepala Desa dan BPD untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka,” kata Ida.

Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam acara ini, Ida menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat.

“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Ida.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Banjar Yayat Ruhiyat, menyambut baik perpanjangan ini.

Menurutnya, perubahan ini sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dengan adanya penambahan dua tahun ini, kami berharap dapat lebih maksimal dalam menyelesaikan visi dan misi pembangunan desa,” kata Yayat yang juga Kades Raharja.

Yayat juga menyampaikan bahwa perpanjangan ini memberi waktu lebih untuk mewujudkan program-program yang sempat terhambat, terutama akibat pandemi COVID-19

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai undang-undang baru dan masa peralihan yang sedang berlangsung.

Yayat mengajak semua pihak untuk bersikap bijaksana dan dewasa dalam menyikapi perubahan ini.

“Kami menerima perpanjangan ini dengan rasa syukur. Ini adalah kesempatan untuk melanjutkan dan menyelesaikan visi misi kami yang sempat terhalang pandemi,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago