Cianjur

Pengedar Ribuan Obat Keras Tertentu (OKT) Berhasil Diamankan Polres Cianjur

PASUNDAN NEWS, CIANJUR – Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 52 Ribu Obat Terlarang, tiga tersangka yang ditangkap rencananya akan mengedarkan obat keras tertentu (OKT).

Para tersangka dikenakan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp5 Milyar.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan 3 tersangka merupakan pria asal Pulau Sumatera yang berinisial U (39), MB (29), dan MI (43). Para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan sebanyak 52 ribu OKT. Terdiri dari jenis Hexymer sebanyak 9.367 butir, Tramadol sebanyak 42.612 butir, dan Trihexpenydol sebanyak 84 butir.

“Ini jumlah terbanyak selama pengungkapan Sat Narkoba Polres Cianjur,” jelasnya.

Menurutnya, akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp5 Milyar. Serta Pasal 436 ayat (2) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Cianjur selama kurang lebih satu minggu.

“Ketiga tersangka tersebut diamankan di TKP yang berbeda diantaranya di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Kapolres menambahkan eluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing.

“Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu ini sampaikan kepada Polres Cianjur, tentunya akan segera kami tindak lanjuti untuk kami lakukan penegakan hukum.” pungkasnya. (fhn)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

16 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

17 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

1 hari ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

2 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago