Cianjur

Pengedar Ribuan Obat Keras Tertentu (OKT) Berhasil Diamankan Polres Cianjur

PASUNDAN NEWS, CIANJUR – Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 52 Ribu Obat Terlarang, tiga tersangka yang ditangkap rencananya akan mengedarkan obat keras tertentu (OKT).

Para tersangka dikenakan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp5 Milyar.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan 3 tersangka merupakan pria asal Pulau Sumatera yang berinisial U (39), MB (29), dan MI (43). Para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan sebanyak 52 ribu OKT. Terdiri dari jenis Hexymer sebanyak 9.367 butir, Tramadol sebanyak 42.612 butir, dan Trihexpenydol sebanyak 84 butir.

“Ini jumlah terbanyak selama pengungkapan Sat Narkoba Polres Cianjur,” jelasnya.

Menurutnya, akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp5 Milyar. Serta Pasal 436 ayat (2) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Cianjur selama kurang lebih satu minggu.

“Ketiga tersangka tersebut diamankan di TKP yang berbeda diantaranya di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Kapolres menambahkan eluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing.

“Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu ini sampaikan kepada Polres Cianjur, tentunya akan segera kami tindak lanjuti untuk kami lakukan penegakan hukum.” pungkasnya. (fhn)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

12 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago